brominemedia.com--Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan ada fakta yang akan diuji dalam persidangan kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs
Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap lokasi keberadaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelum terjadinya pembunuhan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bareskrim telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo usai ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.