Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Putri Candrawathi akan Jadi Korban Pemerkosaan Setengah Pingsan di Sidang, agar Lolos dari Hukuman

Selasa 11-Oct-2022 13:31 WIB

889

Putri Candrawathi akan Jadi Korban Pemerkosaan Setengah Pingsan di Sidang, agar Lolos dari Hukuman

Foto : ss akun youtube tribunnews

brominemedia.com-- Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mendatang. Dimana tersangka kasus ini adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf.

Kuasa hukum Putri Candrawathi yang merupakan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada fakta-fakta yang akan dibuka dan diuji dalam persidangan secara objektif. "Kalau bicara soal objektif, kita bicara tentang fakta-fakta yang akan dibuka dalam proses persidangan, kesetiaan pada fakta tersebut," ujar Febri dalam perbincangan dengan Budiman Tanuredjo di kanal YouTube Harian Kompas.

Menurut Febri Diansyah, saat fakta-fakta diuji hal itu adalah poin krusial. Termasuk soal pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang. Dimana hal itu disebut sebagai pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

"Bukan soal yakin, bukan soal percaya atau tidak. Tetapi kita perlu sediakan satu ruang untuk menguji objektifitas fakta-fakta tersebut. Yang jadi soal adalah kalau seorang pelaku kejahatan diberi hukuman setimpal, gak masalah. Yang jadi masalah sangat serius adalah kalau orang yang tidak melakukan kejahatan sudah divonis terlebih dahulu dan sudah dihakimi," kata Febri Diansyah menjawab pertanyaan Budiman soal apakah yakin Putri Candrawathi tidak terlibat pembunuhan.

Febri Diansyah mengatakan saat menerima untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, pihaknya memilah terlebih dahulu mana yang merupakan fakta, analisa dan asumsi.

"Makanya kami ke Magelang melakukan pengecekan. Sebenarnya bagaimana situasi rumah di Magelang, dicocokkan dengan berita acara yang ada. Peristiwanya sebenarnya seperti apa. Yang konfirm mana, yang tidak konfirm mana," kata Febri.

Menurut Febri Diansyah saat pertama kali melihat kondisi rumah di Magelang, pihaknya mengaku agak kaget.

"Karena ternyata situasi rumah di Magelang itu, betul-betul sangat berbeda dengan apa yang ditayangkan dalam rekonstruksi yang dipindahkan ke Jakarta. Mungkin Mas Bud, kalau melihat rumah di Magelang, akan mendapat gambaran yang lebih objektif, tentang apa yang terjadi di sana," kata Febri Diansyah.

Febri memastikan akan melakukan pendampingan terhadap Putri Candrawathi di persidangan secara objektif.

"Objektif secara sederhana setia pada fakta. Fakta itu kan dimunculkan dari bukti-bukti yang ada. Bukti itu ada 5 jenisnya di KUHAP. Mulai dari saksi, surat, petunjuk, ahli, dan keterangan terdakwa nantinya. Setia pada fakta inilah, yang menurut kami menjadi kunci," kata Febri.

 Ia mencontohkan jika ada satu orang saksi saja yang bicara tentang satu perbuatan, di KUHAP itu tidak bisa menjadi satu pegangan. "Dan gak boleh orang dihukum berdasarkan keterangan satu saksi saja," kata Febri Diansyah.

 Tentu katanya keterangan itu harus sinkron dengan beberapa bukti-bukti yang lain. "Apakah saksi yang lain, surat atau bukti petunjuk lain. Atau dalam situasi tertentu ada yang kita sebut circumstantial evidence. Saling kroscek, verifikasi dan berdiskusi dengan ahli hukum yang memiliki kredibilitas adalah upaya kami membangun objektifitas," katanya.

Febri mengatakan ada banyak fakta yang campur aduk dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Apalagi kata dia, Ferdy Sambo Cs diketahui pernah berbohong dalam kasus ini, namun Febri meyakinkan Ferdy Sambo akan terbuka dalam hal ini.

Menurut Febri Diansyah dirinya 2 kali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, dimana peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi terjadi di sana.

Febri menggambarkan rumah di Magelang seperti rumah klaster yang di sekitar lingkungannya tidak terlalu banyak rumah.

"Bagian depan lebarnya sekitar 7 sampai 8 meter. Ke belakang sekitar 15 meter. Situasi peristiwa tanggal 7 (dugaan kekerasan seksual) terjadi di lantai 2. Di lantai dua ada 2 kamar. Kamar bu Putri dan kamar anak. Kamarnya 3X3 di depannya ada gang kecil dan sudah ada kamar mandi," katanya.

"Apa yang terjadi di kamar, mungkin sekarang hanya bisa diverifikasi dari satu keterangan bu Putri dan assesment psikologi. Tapi apa yang terjadi di luar kamar, ketika bu Putri berada dalam keadaan setengah pingsan pada saat itu. Tersandar di dekat kamar mandi di sebelah pakaian kotor, itu terverifikasi setidaknya dengan keterangan dua orang saksi," papar Febri.

Jadi tambah Febri Diansyah, apapun yang terjadi di kamar itu, berdampak terhadap posisi Putri Candrawathi. "Yang setengah pingsan di luar kamar di dekat kamar mandi, itu menjadi catatan kami. Dan apa yang terjadi di ruang bawah, juga menjadi hal yang kami perhatikan, Jadi peristiwa di tanggal 4 menjadi perhatian kami, juga di tanggal 7," kata Febri.

Karenanya menurut Febri Diansyah pihaknya melakukan rekonstruksi versi kuasa hukum di Magelang berdasar berkas-berkas yang ada.

"Mungkin terlalu dini kalau saya kesimpulan itu saya sampaikan sekarang. Karena ada proses persidangan nanti, dimana kita akan menguji fakta-fakta tersebut. Tapi yang pasti rangkaian-rangkaian keterangan saksi, rangkaian petunjuk-petunjuk, menjadi aspek faktual yang menjadi fokus kami untuk ditelusuri lebih jauh," ujarnya.

Febri mengaku harapannya sederhana di persidangan. "Yakni ruang sidang ini betul-betul menjadi ruang tempat menguji kebenaran secara terbuka. Tempat menemukan kebenaran itu," ujarnya.

Menurut Febri sejauh ini dari aspek kuasa hukum tidak menemukan keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J.

"Sejauh ini yang kami lihat, kami tidak menemukan dugaan peran dan dugaan keterlibatan Bu Putri secara langsung maupun tidak langsung dalam konteks pembunuhan berencana dan pembunuhan. Tapi bukti-bukti ini juga harus diuji di persidangan," kata Febri.

Selaku kuasa hukum Febri Diansyah percaya proses persidangan akan menghasilkan putusan majelis hakim yang adil.

Seperti diketahui Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 KUHP tentang melakukan kejahatan bersama-sama. Dimana ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.


Konten Terkait

KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan
PERISTIWA BREAKING NEWS: Jelang Malam 1 Suro, Batang Diguncang Gempa Dangkal

Jelang malam 1 suro, Batang, Jawa Tengah diguncang gempa dangkal hingga membuat sejumlah bangunan roboh.

Minggu 07-Jul-2024 20:11 WIB

BREAKING NEWS: Jelang Malam 1 Suro, Batang Diguncang Gempa Dangkal
PERISTIWA BREAKING NEWS - Mayat Perempuan di Batam Kondisi Tergantung Buat Geger Warga Sagulung

Mayat perempuan di Batam Kepri kondisi tergantung buat geger warga Perumahan Phoenix Garden, Sei Langkai, Sagulung, Jumat (17/5/2024).

Jumat 17-May-2024 20:39 WIB

BREAKING NEWS - Mayat Perempuan di Batam Kondisi Tergantung Buat Geger Warga Sagulung
PERISTIWA BREAKING NEWS: Ratusan Karyawan Garmen di Pemalang Geruduk Kantor Bea Cukai Tegal, Ini Tuntutannya

Ratusan karyawan perusahaan garmen PT Cahaya Timur Gramindo (CTG) Pemalang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Tegal.

Jumat 17-May-2024 20:39 WIB

BREAKING NEWS: Ratusan Karyawan Garmen di Pemalang Geruduk Kantor Bea Cukai Tegal, Ini Tuntutannya
PERISTIWA Top 7 News Harianjogja.com Kamis 5 Oktober 2023

Berikut kami sampaikan 7 Top News brominemedia.com pada Kamis 5 Oktober 2023.

Kamis 05-Oct-2023 06:37 WIB

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 5 Oktober 2023

Tulis Komentar