Kamis 11-Aug-2022 19:28 WIB
286

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai
tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi
pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8).
Dalam pemeriksaan itu, terdapat fakta baru bahwa Ferdy Sambo
mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
"FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC
yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi
di Magelang," kata Andi.
Namun, Andi belum dapat memerinci mengenai kejadian yang
merusak harkat dan martabat di Magelang tersebut.

Konten Terkait
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Jumat 23-May-2025 20:42 WIB
Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Minggu 18-May-2025 21:13 WIB
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB