Senin 24-Nov-2025 20:15 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi.
Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Rencananya besok siang akan diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya via telepon, Senin 24 November 2025.
Ia menegaskan dr Siti Korompot sudah sempat diperiksa.
Namun saat itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan malapraktik.
"Iya kalau yang kemarin masih sebagai saksi, kalau besok sudah sebagai tersangka," tutur dia.
Dirinya berharap tersangka bisa kooperatif menghadiri panggilan pada besok hari.
"Harapan kami yang bersangkutan bisa kooperatif dalam pemeriksaan besok," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dr Siti Korompot yakni Advokat Ronald Wuisan menegaskan status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa ataupun terpidana.
Ia pun membenarkan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kotamobagu.
"Klien saya pasti akan sangat kooperatif menjalani pemeriksaan tersebut," ucap dia.
Wuisan menegaskan status tersangka kliennya masih berproses.
"Saat ini sudah jadi tersangka, mungkin saja pekan depan atau bulan depan bisa saja gugur status tersangkanya," kata dia.
"Kan kalau sudah tersangka belum tentu jadi terdakwa apalagi terpidana," ungkapnya.
Dirinya menegaskan akan melakukan semua upaya hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan malpraktik.
"Kami tegaskan bahwa tindakan itu sudah sesuai dengan SOP dan keahlian seorang dokter," ujar dia.
"Tapi disisi lain apa yang menjadi kewenangan Polres Kotamobagu kita hormati saja," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di RSIA Kasih Fatimah, Kotamobagu.
Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dr Siti Korompot akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025.
Kepada Tribunmanado.co.id, mantan Kateam Resmob Polda Sulut ini membenarkan bahwa direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu sudah berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujarnya via telepon.
Penetapan tersangka itu menurutnya sudah dilakukan usai Polres Kotamobagu melakukan gelar perkara.
"Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Ia menambahkan penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban.
Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Konten Terkait
PEMERINTAHAN
KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB