Selasa 09-Aug-2022 20:03 WIB
390

Foto : cnnindonesia
brominemedia.com –
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas akibat penembakan
di rumah Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit
dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Ia menambahkan, selain Ferdy Sabo, terdapat satu tersangka
baru yakni KM. Namun, Ia belym menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sigit mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu
diduga memerintah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir
J.
Selain itu, Sambo juga diduga merancang scenario seolah-olah
Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumahnya.
Kapolri mengungkapkan bahwa motif pembunuhan Brigadir J
masih didalami oleh kepolisian.
Total terdapat empat tersangka dalam kasus pembunuhan
Brigadir J, mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338
jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Diketahui, sejak Sabtu (6/8), Ferdy Sambo juga telah ditahan
di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Penahanan tersebut dikarenakan Sambo diduga
melakukan pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV yang
menjadi barang bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus
(Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran
terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8).

Konten Terkait
Semakin terkuak motif Wadison Pasaribu (37), suami di Serang, tega habisi nyawa istri Petry Sihombing (35).
Jumat 06-Jun-2025 20:39 WIB
Tak ada yang menduga kasus suami istri yang diduga jadi korban perampokan di Banten itu ternyata sudah dibumbui skenario matang.
Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB
Ustaz Abdul Somad menerima ucapan selamat ulang tahun dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit...
Senin 26-May-2025 21:10 WIB