Kamis 29-Sep-2022 05:27 WIB
438
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice
penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Merespons itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kepada Polri dan Kejagung
yang bererja secara profesional dalam menangani kasus kematian ajudan Ferdy
Sambo tersebut.
"Kami apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja
keras, tetapi tetap teliti dan profesional," kata Mahfud dalam
keterangannya, Rabu (28/9).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan Polri
tidak hanya memproses pidana, tetapi juga menggelar sidang etik terhadap
sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya,
tetapi memproses kode etiknya. Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan
persyaratannya. Mari terus kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan
kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo Cs menjadi bukti bahwa proses
penanganan kasus oleh Polri dilakukan dengan serius.
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan
ke Polri. Hanya bolak-balik sekali, langsung jadi," tutur Mahfud MD.
Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan
lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materiel.
Timsus menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7) itu.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Lalu, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Konten Terkait
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Pelarian panjang pelaku pembunuhan mahasiswi UMM akhirnya berakhir. Rekan Bripka AS ditangkap, motif harta keluarga mulai terungkap.
Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB
Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru di reka ulang
Kamis 18-Dec-2025 20:09 WIB
Polres Tanggamus mengamankan kedua pelaku pembunuhan pasutri Rohimi (54) dan Suryanti (48) warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung
Minggu 14-Dec-2025 20:07 WIB
Pantauan Tribunbatam.id di Polsek Batuampar, sejumlah teman-teman Dwi Putri terlihat ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Senin 01-Dec-2025 20:19 WIB





