Kejagung mengembalikan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim karena dinilai tidak lengkap.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023). Ini merupakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan kedudukan hukum.
Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut soal dugaan TPPU, korupsi Dana BOS, penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang. Pengacara Panji bilang begini
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan team dari PPATK."
Gelandang asal Belanda berdarah Indonesia dikontrak lima tahun
Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut jika pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi pelapor perihal kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang
Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Hampir 10 jam Panji Gumilang diperiksa penyidik. Dan setelah itu kasusnya naik ke penyidikan.
Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.