JPNN.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita uang dengan total Rp 73,7 miliar pada kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11).
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap suasana mencekam saat puluhan anggota pihak kepolisian menggeledah kantornya dalam kasus judi online.
JPNN.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bertambah dua orang.
Dari 11 orang tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online di Bekasi, 10 diantaranya tercatat sebagai pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Ada 10 (pegawai Komdigi) kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam saat sesi wawancara di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat 1, November 2024.Terkait dengan peran dan inisial ke 10 pegawai, Ade belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu.Sebab, menurut Ade, kasus itu masih dalam pengembanga.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2024/11/01/643138/pegawai-kemenkomdigi-punya-peran-jalankan-judi-online-di-bekasi
Apel yang dilaksanakan secara rutin di pagi hari sebelum melaksanakan tugas ini menjadi sarana pimpinan dalam menyampaikan atensi maupun arahan untuk
Total ada sebanyak 86 penjudi, di mana 66 orang merupakan pengelola judi online dari berbagai website dan 20 orang lainnya merupakan pengelola judi sabung ayam di Bekasi.
Polisi menangkap 2 pria yang mempromosikan situs judi online. Keduanya tergabung dalam gangtser 'Wartal Official' yang kerap merusuh di Kota Bogor.
Berikut identitas mahasiswi DW (19) asal Pati, Jawa Tengah, yang diamankan Polda Jateng gara-gara meng-endorse judi online di media sosial.
Fenomena ini memunculkan dampak yang mengkhawatirkan mulai dari masalah sosial, ekonomi hingga psikologis.
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor menangkap empat selebgram berinisial IP, LN, MS dan AP karena diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram.