Jumat 01-Nov-2024 20:22 WIB
Foto : rmol
Brominemedia.com – Dari 11 orang tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online di Bekasi, 10 diantaranya tercatat sebagai pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Ada 10 (pegawai Komdigi)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam saat sesi wawancara di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat 1, November 2024.
Terkait dengan peran dan inisial ke 10 pegawai, Ade belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu.
Sebab, menurut Ade, kasus itu masih dalam pengembangan.
"Masih pengembangan ya," singkat Ade.
Sementara itu, salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan ada 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
"Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya enggak ke blokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Dari penjagaan itu, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang tak diblokir.
Uniknya, uang itu juga digunakan memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya saat bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit' dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, total terdapat 11 orang yang ditangkap oleh polisi terkait kasus judi online di salah satu kantor satelit atau ruko yang berada di kawasan Bekasi.
Adapu peran pegawai dan staf ahli di Komdigi membuka blokir situs judi online, padahal mereka memiliki wewenang untuk menutupnya.
Konten Terkait