Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Tersangka Judi Online Bayar Warga untuk Pinjam Rekening

Jumat 08-Nov-2024 20:35 WIB

226

Tersangka Judi Online Bayar Warga untuk Pinjam Rekening

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sebuah rumah tinggal bergaya elite di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (8/11).

Rumah tersebut digerebek karena terindikasi terlibat dalam jaringan judi online internasional.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan itu dilakukan sekira pukul 08.15 WIB.

Sejumlah penyidik dari jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa satu ruang kerja yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan bisnis haram tersebut.

Mereka juga memasang garis polisi di pagar depan rumah bertingkat dua itu, hingga menarik warga sekitar berkerumun dan menyaksikan momen penggerebekan tersebut. Diketahui, total ada 8 pelaku yang dibekuk buntut terendusnya praktik judi online jaringan internasional ini. 

Satu diantaranya, merupakan pelaku utama yang juga tinggal di rumah tersebut bersama istri dan orangtuanya. Pelaku tersebut adalah R. Dia menyulap satu ruangan di lantai dasar rumah orangtuanya sebagai ruang kerja.

Di dalamnya, terdapat satu meja dan kursi kerja utama. Sementara di tembok-tembok ruangan itu, terdapat tempat penyimpanan bersekat-sekat yang terbuat dari kayu.

Di almari penyimpanan itulah, pelaku menyimpan semua tumpukkan buku rekening dari berbagai bank, kardus-kardus handphone, hingga, ribuan ATM yang diikat secara bertumpuk. Nampak, ATM dan buku rekening tabungan itu diikat berdasarkan jenis yang sama.

Selain itu, terdapat pula sejumlah laptop yang masih menampilkan list nama-nama, lengkap beserta data pribadinya berikut nomor telepon. Ada pula sejumlah kertas berisi list nama dan status keanggotaan judi online yang ditempel oleh pelaku di tembok-tembok ruang kerjanya itu. 

Polisi juga menghadirkan 8 tersangka sekaligus saat penggerebekan itu. R selaku pelaku utama, mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2021 lalu. Namun, baru berbuah hasil pada 2022. 

"Dikirim ke mana?" tanya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada R di lokasi penggerebekan. "Kamboja," jawabnya singkat.

Dari kesaksiannya itu, diketahui jika pelaku berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online. Yang mana, rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11).

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, diantaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres.

Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka utama, R menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan pada bulan Oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.

Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster.  Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online. 

Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.  Klaster ketiga adalah tersangka utama, R yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, R mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M. Syahduddi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu. Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Ada juga pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Warga masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat.

Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online.

Konten Terkait

PERISTIWA Kapolda: Kerugian Akibat Aksi Anarkistis di Jatim Capai Rp 256 Miliar

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nanang Avianto menyampaikan, nilai kerugian akibat aksi unjuk rasa anarkistis yang terjadi di 10 wilayah Provinsi Jatim, mencapai Rp 256 miliar. Aksi demo berujung...

Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB

Kapolda: Kerugian Akibat Aksi Anarkistis di Jatim Capai Rp 256 Miliar
KRIMINAL Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur, Remaja di Pagar Alam Ini Ditangkap Polisi

Polres Pagar Alam mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kamis 18-Sep-2025 21:11 WIB

Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur, Remaja di Pagar Alam Ini Ditangkap Polisi
KRIMINAL SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya

SKCK palsu terbongkar dan viral di medsos. Ada oknum polisi yang terlibat. Untuk SKCK palsu itu dibayar Rp 100 Ribu

Kamis 18-Sep-2025 21:10 WIB

SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya
KRIMINAL Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku

Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.

Kamis 18-Sep-2025 21:09 WIB

Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku
KRIMINAL Polisi Selidiki Dugaan Mesum di Mobil Ambulans, Sopir dan Guru Honorer Belum Berani Pulang

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mulai menyelidiki dugaan perzinaan yang dilakukan oleh sopir ambulans berinisial RY dengan seorang guru honorer perempuan berinisial RN.

Rabu 17-Sep-2025 20:37 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Mesum di Mobil Ambulans, Sopir dan Guru Honorer Belum Berani Pulang

Tulis Komentar