Teknologi informasi telah mendorong maraknya internet yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi dan keuangan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.