Kamis 17-Nov-2022 05:43 WIB
270
Foto : tempo
brominemedia.com –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK No. 22/2022 tentang
Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Aturan ini menetapkan penyertaan
modal oleh bank paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis
teknologi (financial technology/fintech) seperti peer to peer lending alias
pinjaman online (pinjol), agregator, hingga sistem pembayaran.
Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya
perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa
keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang
keuangan dalam suatu ekosistem digital.
“Kolaborasi tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui
kegiatan penyertaan modal,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan
tertulis, Rabu 16 November 2022.
Darmansya mengatakan bahwa sebagai upaya meningkatkan daya
saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan
modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.
“Agar mendukung hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan
terkait penyertaan modal yang lebih bersifat principle based untuk mendukung
strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022
mengatur bahwa jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi
35 persen dari modal bank.
Jumlah seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah
penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk
peningkatan penyertaan modal dan dividen saham.
Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal
dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Sementara itu, dalam ayat
2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk
investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen dari modal bank untuk perusahaan fintech dinilai cukup aman.

Menurut Piter, kepemilikan bank di perusahaan fintech memang harus dibatasi dan batas maksimal 35 persen disebut sudah cukup aman sehingga memposisikan bank sebagai pengendali.
“Tidak ada rumusan [harus] berapa. Tetapi dengan dibatasi 35 persen berarti uang bank tidak terlalu besar ditempatkan di fintech. Kalau 100 persen jelas terlalu besar,” kata Piter beberapa waktu lalu.
Piter mengatakan bank sebelumnya masih dibatasi oleh ketentuan kehati-hatian. Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura.
Oleh karena itu, dengan berlakunya aturan baru ini, POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal dan PBI No.15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konten Terkait
Indonesia Gadai Oke menyambut positif adanya POJK 29/2025 karena mendorong pergadaian yang belum berizin masuk menjadi pergadaian resmi
Selasa 16-Dec-2025 20:15 WIB
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Senin 15-Dec-2025 20:19 WIB
OJK mencatat sudah ada ratusan perusahaan yang melirik kripto sebagai instrumen investasi
Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB
Menkeu Purbaya sebut masalah SLIK OJK bukan menjadi masalah utama dalam pembelian rumah. Skor kredit rendah banyak alasannya
Rabu 26-Nov-2025 20:30 WIB
Mayoritas indeks sektoral BEI menguat YTD 2025, dipimpin IDX Technology 161%. Simak analisis ahli dan prospek rotasi sektoral 2026.
Rabu 12-Nov-2025 20:54 WIB




