All Nasional Internasional
Hasil pencarian " ITE", 459 hasil ditemukan
PENDIDIKAN UTBK SNBT 2023 Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00, Apa yang Harus Dilakukan Peserta Jika Diterima?

Hasil Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT akan diumumkan hari ini...

Selasa 20-Jun-2023 10:44 WIB
UTBK SNBT 2023 Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00, Apa yang Harus Dilakukan Peserta Jika Diterima?
FINANCE Wapres: Literasi Keuangan Syariah Harus Terus Digalakkan

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan tingkat literasi keuangan syariah harus terus digalakkan. Hal ini mengingat ...

Selasa 20-Jun-2023 10:34 WIB
Wapres: Literasi Keuangan Syariah Harus Terus Digalakkan
HIBURAN Festival Layangan Hias Kite Festival 2023 Sukses Digelar

Festival layangan hias bertajuk Kite Festival 2023 sukses digelar.

Minggu 18-Jun-2023 23:51 WIB
Festival Layangan Hias Kite Festival 2023 Sukses Digelar
EVENT Kemendes Gandeng Pemdes Hargantoro Wonogiri Gelar Seminar “UMKM Bangkit melalui Digitalisasi”

Pemerintah Desa Hargantoro, Tirtomoyo, Wonogiri mengadakan kegiatan Pelatihan Literasi Digital, Kamis (15/6). Pelatihan yang ditujukan untuk komunitas pemuda dan pelaku UMKM di Desa Hargantoro ini digelar di Café Nusantara, Tirtomoyo.

Kamis 15-Jun-2023 15:52 WIB
Kemendes Gandeng Pemdes Hargantoro Wonogiri Gelar Seminar “UMKM Bangkit melalui Digitalisasi”
KRIMINAL Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Selasa 09-May-2023 09:19 WIB
Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini
OLAHRAGA Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 2-0 atas Newcastle United, Jaga Peluang Rebut Gelar

Arsenal berhasil menjaga jarak poin dengan Manchester City di puncak klasemen Liga Inggris setelah menang 2-0 atas Newcastle United.

Senin 08-May-2023 01:05 WIB
Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 2-0 atas Newcastle United, Jaga Peluang Rebut Gelar
PERISTIWA Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan

Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti peribahasa itulah nasib AKBP Achiruddin...

Kamis 04-May-2023 23:19 WIB
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan
PERISTIWA Usai Ditegur Kemenhub Soal Temuan Mayat di Bawah Lift, Pengelola Bandara Kualanamu Lakukan Ini

Usai surat teguran dari Kemenhub dilayangkan soal temuan mayat perempuan di bawah lift Bandara Kualanmu, apa yang dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi?

Selasa 02-May-2023 08:19 WIB
Usai Ditegur Kemenhub Soal Temuan Mayat di Bawah Lift, Pengelola Bandara Kualanamu Lakukan Ini
PERISTIWA Kakak Beradik di Gunungkidul Terseret Ombak Pantai Parangracuk, 1 Jenazah Ditemukan

Kakak beradik Toni Hidayat,29, dan Aris Setiatmoko,20 asal Kapanewon Gedangsari hilang di Pantai Parangracuk di Kalurahan Kanigoro, Saptosari, Kamis malam.

Jumat 28-Apr-2023 08:37 WIB
Kakak Beradik di Gunungkidul Terseret Ombak Pantai Parangracuk, 1 Jenazah Ditemukan
PERISTIWA Prabowo Beberkan Kriteria Cawapres yang Akan Mendampinginya

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto membeberkan kriteria bakal cawapres yang pantas mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Jumat 28-Apr-2023 05:47 WIB
Prabowo Beberkan Kriteria Cawapres yang Akan Mendampinginya