Kamis 04-May-2023 23:19 WIB
346

Foto : fajar
brominemedia.com-- Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti peribahasa
itulah nasib AKBP Achiruddin Hasibuan. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse
Narkoba Polda Sumut itu harus menerima nasib dipatsus, dicopot, dipecat,
ditersangkakan, hingga kehilangan uang bulanan, dan anaknya juga jadi
tersangka.
Akibat ulah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang
mahasiswa bernama Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan harus ditempatkan
khusus atau patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia
dinilai melanggar kode etik kepolisian, karena membiarkan penganiayaan terjadi
depan matanya.

Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya
sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sidang Majelis Etik kemudian menyatakan AKBP Achiruddin
Hasibuan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak
Hormat (PDTH) di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa
(2/5).
Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin
melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal
8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan,
anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di
depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya
melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.
Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dijatuhkan
kepada AKBP Achiruddin Hasibuan setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5
jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5/2023).
Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya
Ken.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan,
anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di
depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya
melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.
Atas tindakan yang tidak semestinya dilakukan anggota Polri,
Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi
Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13,
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
AKBP Achiruddin Hasibuan tak hanya dipecat tidak hormat,
Polda Sumatera Utara juga menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka
itu karena AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan
penganiayaan di depan matanya terhadap Ken Admiral.
Pemecatan tidak hormat ini tentu membuat AKBP Achiruddin
Hasibuan bakal kehilangan haknya untuk mendapat uang pensiun setiap bulan.
Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKBP Achiruddin Hasibuan pun tidak menerima sanksi pemecatan
tidak hormat tersebut. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono
mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas keputusan
Majelis Etik dan Profesi Ditpropam Polda Sumut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia telah mengatur besaran uang pensiun bagi anggota
kepolisian.
Pensiunan anggota kepolisian menerima uang pensiun yang
berbeda sesuai golongan dan masa tugasnya. Berikut rinciannya
Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Jabatan AKBP dalam kepolisian termasuk dalam golongan IV
atau Perwira menengah dengan uang pensiun di kisaran Golongan IV atau Pamen: Rp
1.643.500 - Rp 3.932.600.
Jadi, AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp
1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulan.
Konten Terkait
LPDUK Kemenpora (Inaspro) dan Perbasi berkomitmen untuk mengelola dana serta mengembangkan usaha keolahragaan basket Indonesia secara profesional.
Kamis 01-May-2025 20:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan, korban yang sedang nongkrong di warung diserang oleh orang tidak dikenal (OTK).
Rabu 09-Apr-2025 20:41 WIB
Seorang pria berinisial SP (57) warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama buka kebun semangka, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Video yang mempertontonkan seorang anak laki-laki di bawah umur di Kabupaten Lembata NTT, mengalami kekerasan usai dituduh mencuri menjadi viral di media sosial.
Senin 07-Apr-2025 20:31 WIB
Kabupaten Bantul mulai panen raya pada awal April 2025. Dalam panen raya kali ini, produktivitas padi di Bantul melebihi rata-rata nasional.
Senin 07-Apr-2025 20:27 WIB