Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan

Kamis 04-May-2023 23:19 WIB

600

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan

Foto : fajar

brominemedia.com-- Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti peribahasa itulah nasib AKBP Achiruddin Hasibuan. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu harus menerima nasib dipatsus, dicopot, dipecat, ditersangkakan, hingga kehilangan uang bulanan, dan anaknya juga jadi tersangka.

Akibat ulah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan harus ditempatkan khusus atau patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia dinilai melanggar kode etik kepolisian, karena membiarkan penganiayaan terjadi depan matanya.


Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sidang Majelis Etik kemudian menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5).

Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.

Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5/2023).

Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.

Atas tindakan yang tidak semestinya dilakukan anggota Polri, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

AKBP Achiruddin Hasibuan tak hanya dipecat tidak hormat, Polda Sumatera Utara juga menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu karena AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan di depan matanya terhadap Ken Admiral.

Pemecatan tidak hormat ini tentu membuat AKBP Achiruddin Hasibuan bakal kehilangan haknya untuk mendapat uang pensiun setiap bulan.

Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKBP Achiruddin Hasibuan pun tidak menerima sanksi pemecatan tidak hormat tersebut. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas keputusan Majelis Etik dan Profesi Ditpropam Polda Sumut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur besaran uang pensiun bagi anggota kepolisian.

Pensiunan anggota kepolisian menerima uang pensiun yang berbeda sesuai golongan dan masa tugasnya. Berikut rinciannya

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Jabatan AKBP dalam kepolisian termasuk dalam golongan IV atau Perwira menengah dengan uang pensiun di kisaran Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600.

Jadi, AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulan.

Konten Terkait

KRIMINAL Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah serius untuk memperkuat upaya pengendalian inflasi.

Jumat 09-Jan-2026 19:59 WIB

Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga
PERISTIWA Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi
PERISTIWA Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

Dokter Richard Lee menghentikan pemeriksaan setelah 8 jam karena kurang enak badan. Kasusnya terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee
EVENT Dari Tradisi Lisan ke Rekor Nasional: 104.005 Pantun Jambi Dibukukan

Penyerahan tersebut menjadi simbol lahirnya warisan budaya yang tumbuh dari partisipasi kolektif masyarakat.

Kamis 08-Jan-2026 01:04 WIB

Dari Tradisi Lisan ke Rekor Nasional: 104.005 Pantun Jambi Dibukukan
PERISTIWA IMABI Suarakan Penetapan Bencana Nasional, Salurkan Bantuan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Banjir

IMABI bersama mahasiswa se-Sumatra menyalurkan bantuan logistik dan kebutuhan pokok bagi korban banjir dan longsor.

Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB

IMABI Suarakan Penetapan Bencana Nasional, Salurkan Bantuan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Tulis Komentar