Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan

Kamis 04-May-2023 23:19 WIB

413

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan

Foto : fajar

brominemedia.com-- Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti peribahasa itulah nasib AKBP Achiruddin Hasibuan. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu harus menerima nasib dipatsus, dicopot, dipecat, ditersangkakan, hingga kehilangan uang bulanan, dan anaknya juga jadi tersangka.

Akibat ulah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan harus ditempatkan khusus atau patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia dinilai melanggar kode etik kepolisian, karena membiarkan penganiayaan terjadi depan matanya.


Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sidang Majelis Etik kemudian menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5).

Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.

Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5/2023).

Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.

Atas tindakan yang tidak semestinya dilakukan anggota Polri, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

AKBP Achiruddin Hasibuan tak hanya dipecat tidak hormat, Polda Sumatera Utara juga menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu karena AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan di depan matanya terhadap Ken Admiral.

Pemecatan tidak hormat ini tentu membuat AKBP Achiruddin Hasibuan bakal kehilangan haknya untuk mendapat uang pensiun setiap bulan.

Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKBP Achiruddin Hasibuan pun tidak menerima sanksi pemecatan tidak hormat tersebut. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas keputusan Majelis Etik dan Profesi Ditpropam Polda Sumut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur besaran uang pensiun bagi anggota kepolisian.

Pensiunan anggota kepolisian menerima uang pensiun yang berbeda sesuai golongan dan masa tugasnya. Berikut rinciannya

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Jabatan AKBP dalam kepolisian termasuk dalam golongan IV atau Perwira menengah dengan uang pensiun di kisaran Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600.

Jadi, AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulan.

Konten Terkait

KRIMINAL Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal
PERISTIWA Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan

Sebanyak 16 polisi Polres Purbalingga mendapat penghargaan karena berhasil mencegah balap liar dan menangkap pelaku pembunuhan di Baleraksa.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan
PERISTIWA Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi

Dalam pemeriksaan itu Jokowi dicecar 45 pertanyaan, dengan materi berupa pendalaman sejumlah hal seperti Kuliah Kerja Nyata

Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB

Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi
EVENT Polda Kalbar Borong Berbagai Juara Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Nasional

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres yang telah bekerja keras dan berinovasi

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

Polda Kalbar Borong Berbagai Juara Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Nasional
EVENT Targetkan Peringkat 3 Nasional, Kontingen Sumsel Resmi Dilepas ke Fornas VIII 2025

Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mengukuhkan sekaligus melepas Kontingen Sumsel ke Fornas VIII 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB

Targetkan Peringkat 3 Nasional, Kontingen Sumsel Resmi Dilepas ke Fornas VIII 2025

Tulis Komentar