Kamis 04-May-2023 23:19 WIB
551
Foto : fajar
brominemedia.com-- Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti peribahasa
itulah nasib AKBP Achiruddin Hasibuan. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse
Narkoba Polda Sumut itu harus menerima nasib dipatsus, dicopot, dipecat,
ditersangkakan, hingga kehilangan uang bulanan, dan anaknya juga jadi
tersangka.
Akibat ulah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang
mahasiswa bernama Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan harus ditempatkan
khusus atau patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia
dinilai melanggar kode etik kepolisian, karena membiarkan penganiayaan terjadi
depan matanya.

Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya
sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sidang Majelis Etik kemudian menyatakan AKBP Achiruddin
Hasibuan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak
Hormat (PDTH) di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa
(2/5).
Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin
melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal
8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan,
anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di
depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya
melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.
Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dijatuhkan
kepada AKBP Achiruddin Hasibuan setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5
jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5/2023).
Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya
Ken.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan,
anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di
depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya
melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.
Atas tindakan yang tidak semestinya dilakukan anggota Polri,
Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi
Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13,
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
AKBP Achiruddin Hasibuan tak hanya dipecat tidak hormat,
Polda Sumatera Utara juga menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka
itu karena AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan
penganiayaan di depan matanya terhadap Ken Admiral.
Pemecatan tidak hormat ini tentu membuat AKBP Achiruddin
Hasibuan bakal kehilangan haknya untuk mendapat uang pensiun setiap bulan.
Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
AKBP Achiruddin Hasibuan pun tidak menerima sanksi pemecatan
tidak hormat tersebut. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono
mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas keputusan
Majelis Etik dan Profesi Ditpropam Polda Sumut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia telah mengatur besaran uang pensiun bagi anggota
kepolisian.
Pensiunan anggota kepolisian menerima uang pensiun yang
berbeda sesuai golongan dan masa tugasnya. Berikut rinciannya
Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Jabatan AKBP dalam kepolisian termasuk dalam golongan IV
atau Perwira menengah dengan uang pensiun di kisaran Golongan IV atau Pamen: Rp
1.643.500 - Rp 3.932.600.
Jadi, AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp
1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulan.
Konten Terkait
Isi kalender 2026, daftar tanggal merah, hari libur nasional cuti bersama dan long weekend.
Rabu 03-Dec-2025 21:00 WIB
Insanul Fahmi belum menalak Inara dan sempat menangis menolak cerai, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan soal status pernikahan.
Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB
Salah satu indikator bahwa penyelidikan belum selesai ialah rencana koordinasi dengan pihak META
Jumat 28-Nov-2025 20:16 WIB
Imigrasi Amerika Serikat (AS) diperketat menyusul penembakan dua anggota Garda Nasional di dekat Gedung Putih pada Kamis, 27 November 2025 waktu setempat.Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, Joe Eslow mengungkap pengetatan tersebut atas perintah Presiden Donald Trump agar seluruh izin tinggal tetap diperiksa secara menyeluruh.Atas arahan @POTUS, saya memerintahkan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap green card orang asing dari setiap negara yang menjadi perhatian, ujar Esl.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/dunia/read/2025/11/28/688366/as-tinjau-ulang-green-card-belasan-negara-buntut-garda-nasional-ditembak
Jumat 28-Nov-2025 20:13 WIB
Dua kegiatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan para guru tapi sudah direncanakan kerjasama orang tua dan murid SDN 03 Gununglipung, Kota Tasikmalaya.
Selasa 25-Nov-2025 20:13 WIB






