Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan

Kamis 04-May-2023 23:19 WIB

394

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan dari Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, hingga Kehilangan Uang Bulanan

Foto : fajar

brominemedia.com-- Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti peribahasa itulah nasib AKBP Achiruddin Hasibuan. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu harus menerima nasib dipatsus, dicopot, dipecat, ditersangkakan, hingga kehilangan uang bulanan, dan anaknya juga jadi tersangka.

Akibat ulah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan harus ditempatkan khusus atau patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia dinilai melanggar kode etik kepolisian, karena membiarkan penganiayaan terjadi depan matanya.


Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sidang Majelis Etik kemudian menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5).

Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.

Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (2/5/2023).

Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.

Atas tindakan yang tidak semestinya dilakukan anggota Polri, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

AKBP Achiruddin Hasibuan tak hanya dipecat tidak hormat, Polda Sumatera Utara juga menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu karena AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan di depan matanya terhadap Ken Admiral.

Pemecatan tidak hormat ini tentu membuat AKBP Achiruddin Hasibuan bakal kehilangan haknya untuk mendapat uang pensiun setiap bulan.

Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKBP Achiruddin Hasibuan pun tidak menerima sanksi pemecatan tidak hormat tersebut. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas keputusan Majelis Etik dan Profesi Ditpropam Polda Sumut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur besaran uang pensiun bagi anggota kepolisian.

Pensiunan anggota kepolisian menerima uang pensiun yang berbeda sesuai golongan dan masa tugasnya. Berikut rinciannya

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Jabatan AKBP dalam kepolisian termasuk dalam golongan IV atau Perwira menengah dengan uang pensiun di kisaran Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600.

Jadi, AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulan.

Konten Terkait

KRIMINAL Teriakan Istri Terdengar Tetangga, Anak Merintih Minta Tolong, Suami ke Kantor Polisi

Aksi tragis terjadi di Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.

Rabu 02-Jul-2025 21:00 WIB

Teriakan Istri Terdengar Tetangga, Anak Merintih Minta Tolong, Suami ke Kantor Polisi
OLAHRAGA PROFIL Pelatih Tim Liga Indonesia All Star Eks Juru Taktik Nasional Pimpin Tim Piala Presiden 2025

Kabar penting menyambut ajang pramusim bergengsi ini ialah Rahmad Darmawan resmi ditunjuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star.

Senin 30-Jun-2025 21:14 WIB

PROFIL Pelatih Tim Liga Indonesia All Star Eks Juru Taktik Nasional Pimpin Tim Piala Presiden 2025
KRIMINAL Kesedihan Nofrizal Kasus Kematian Istri Belum Ada Perkembangan, Sudah Bolak-balik Diperiksa Polisi

Enam pekan sudah kasus kematian wanita hamil yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu di Ogan Ilir belum terungkap.

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Kesedihan Nofrizal Kasus Kematian Istri Belum Ada Perkembangan, Sudah Bolak-balik Diperiksa Polisi
PERISTIWA Detik-detik Karyawan Tewas Tertimpa Alat Berat di Gunungsindur Kabupaten Bogor, Polisi Ungkap Fakta

Seorang karyawan tewas disuatu perusahaan yang berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor

Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB

Detik-detik Karyawan Tewas Tertimpa Alat Berat di Gunungsindur Kabupaten Bogor, Polisi Ungkap Fakta
FINANCE Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Vila Puncak Bogor, 75 Orang Diamankan

Sebanyak 75 orang pria diamankan polisi dalam penggerebekan pesta seks gay di sebuah vila di kawasan Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan berkat laporan warga.

Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB

Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Vila Puncak Bogor, 75 Orang Diamankan

Tulis Komentar