Selasa 11-Mar-2025 21:30 WIB
63

Foto : jpnn

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara ilegal atau diam-diam membuat dan mereparasi senpi maupun senjata angin,” kata Farman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Konten Terkait
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.
Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menutup akses Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan halte Transjakarta di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Jumat 25-Apr-2025 20:30 WIB
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Hely Febriyanti (50) tewas ditembak...
Jumat 25-Apr-2025 20:29 WIB
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.
Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB