Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Tiga Mahasiswa UIN Surakarta Keroyok Teman Sendiri, Motifnya Cemburu

Senin 29-Aug-2022 13:25 WIB

394

Tiga Mahasiswa UIN Surakarta Keroyok Teman Sendiri, Motifnya Cemburu

Foto : jpnn

brominemedia.com – Tiga Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kartasura, Sukoharjo, Senin (29/8) siang. 

Ketiganya merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap AFS yang juga merupakan mahasiswa UIN Surakarta.

Kasus pengeroyokan terungkap setelah ratusan orang berpakaian serba hitam mendatangi kampus UIN Surakarta untuk mencari ketiga pelaku pada Kamis (25/8) malam. Aksi tersebut pun sempat viral di media sosial.

Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/8) sekitar pukul 12.30 WIB dan pelaku ditangkap pada hari Jumat (26/8).

Ada pun tersangka yang ditangkap yakni SA (21), ZA (22), dan MJ (21).

"Motifnya dendam karena pacarnya mengaku telah dilecehkan," ungkap AKP Mulyanta.

Dia mengatakan korban AFS pada Rabu (24/8) datang ke UIN Surakarta untuk melihat penutupan kegiatan ospek di kawasan kampus tersebut.

Pada saat itu, korban bertemu dengan pacar dari tersangka SA yakni ADP. 

"AFS kemudian berniat untuk meminta maaf kepada ADP tetapi tidak dijawab," jelasnya.

Tak patah arang korban kemudian kembali meminta maaf melalui pesan via Instagram. ADP pun membalas dan meminta AFS untuk datang ke kampus. 

"Sesampainya di kampus AFS tidak bertemu ADP melainkan bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP," tutunya.

AFS pun diminta untuk melakukan video klarifikasi permintaan maaf terhadap tindak pelecehan yang dia lakukan pada 2018.

Setelah itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan diajak ke belakang kampus.

"Kemudian dilakukan tindak penganiayaan bersama rekan-rekannya yakni ZA dan MJ sampai korban dirawat di rumah sakit ," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga mahasiswa itu kini telah mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kaos pendek warna hitam, 1 celana panjang warna biru, 1 pasang sandal selop, 1 gulungan kertas warna hitam, 1 bambu sepanjang 150 cm..

Terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, Polsek Kartasura belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.

"Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat," jelas AKP Mulyanta. 

Konten Terkait

PERISTIWA BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia
PERISTIWA BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir

Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.

Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB

BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir
PERISTIWA BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada

Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.

Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB

BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada
KRIMINAL BREAKING NEWS Gara-gara Isu Pelecehan Santri, Ponpes di Cikande Serang Dibakar

Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).

Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB

BREAKING NEWS Gara-gara Isu Pelecehan Santri, Ponpes di Cikande Serang Dibakar
KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Tulis Komentar