Kamis 04-Aug-2022 05:40 WIB
515

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa terkait baku tembak
yang menewaskan Brigadir J, pada Kamis (4/8).
"Pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan jam 10," kata
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian
Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu
(3/8) malam.
Andi menambahkan, terkait Ibu PC, Istri Kadiv Propam
Nonaktif Irjen Ferdy Sambo belum dapat dilakukan pemeriksaan.
"Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa
dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus
baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan
sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.

Konten Terkait
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kamis 19-Jan-2023 16:00 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rabu 18-Jan-2023 16:09 WIB