Selasa 06-Sep-2022 09:45 WIB
290

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan sejumlah
fakta baru dalam kasus pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) di
Lembang.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, terdapat fakta adanya
keterangan palsu yang diberikan tersangka kepada penyidik.
“Keterangan tersangka berbeda saat pemeriksaan awal, tetapi
sudah dilakukan pendalaman dan perbaikan lagi sesuai dengan kenyataan yang
sebenarnya setelah ditangani krimum,” kata Ibrahim, dikutip Selasa (6/9).
Ibrahim menambahkan, penyidik cukup kesulitan untuk
mendapatkan keterangan yang sebenarnya, sebab tersangka memberikan keterangan
yang berubah-ubah.
Dari yang awalnya, tersangka dikenai pasal pembunuhan kini
HH terancam pasal pembunuhan berencana.
Itu dikarenakan dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka
sudah mengantongi pisau yang dibawa dari dalam rumah dan menghampiri korban.
“Sehingga kami mendapatkan beberapa fakta-fakta baru dari
penyidik, dan akhirnya penyidikannya dilakukan dengan perubahan konstruksi
pasal. Di mana awalnya Pasal 352 ayat 3, menjadi Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo
Pasal 351 ayat 3,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana seumur hidup
atau paling lama kurungan penjara 20 tahun.
Sebelumnya, Jajaran Ditrekrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi kejadian pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang.

Dalam reka ulang adegan, terungkap beberapa fakta baru salah satunya keterangan tersangka yang disebut sebelum melakukan penusukan tengah memasak nasi goreng rupanya tidak.
“Saya tidak menyampaikan kronologis kejadiannya, tetapi ada beberapa fakta baru yang kami update terkait dengan pendalaman yang sudah dilakukan oleh reskrim. Seperti pernyampaian di awal, di mana disampaikan tersangka melakukan memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Sejak awal tersangka HH sudah ada niatan untuk melakukan penusukan. Pernyataan itu berdasarkan adegan yang dilakukan HH di dalam rumah yakni langsung turun ke lantai bawah menghampiri korban dan sudah berbekal pisau di saku celananya.
“Tetapi kenyataannya, apalagi setelah ada rekonstruksi tidak ada fakta tersebut, Di mana tersangka langsung dari lantai atas kemudian turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar,” jelasnya.
Konten Terkait
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Hely Febriyanti (50) tewas ditembak...
Jumat 25-Apr-2025 20:29 WIB
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, mengingat lokasi peristiwa berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.
Rabu 26-Mar-2025 21:14 WIB
Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), diketahui...
Jumat 21-Mar-2025 20:40 WIB
Kata AKP Diatmika, pelimpahan penanganan kasus ini sudah dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng pada Senin (10/3).
Rabu 12-Mar-2025 20:48 WIB
Korban mengeluhkan hilangnya bahan bangunan ke pelaku karena pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang sudah bekerja sejak 2023.
Kamis 27-Feb-2025 20:25 WIB