Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

KASUS Pembunuhan Pande Gede Dilimpahkan Ke Polda Bali dengan 3 Tersangka Seorang Wanita

Rabu 12-Mar-2025 20:48 WIB

530

KASUS Pembunuhan Pande Gede Dilimpahkan Ke Polda Bali dengan 3 Tersangka Seorang Wanita

Foto : tribun-bali

Brominemedia.com – Penanganan kasus penganiayaan hingga terjadinya pembuhunan yang dialami I Pande Gede Putra Palguna, kini dilimpahkan ke Polda Bali. Alasan pelimpahan kasus ini karena lokasi kejadiannya berada di Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Dikatakan, pelimpahan kasus ini karena lokasi kejadian berada di dua titik. Di mana penganiayaan yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Oki, Intan, dan Leni, terjadi di wilayah Denpasar. 

Sedangkan TKP pembuangan jenazah Pande, lanjut AKP Diatmika, berada di wilayah Buleleng. Tepatnya di hutan lindung wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. 

"Karena hal inilah selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Bali. Dan selanjutnya dilakukan penanganan dibawah Ditreskrimum Polda Bali," ucapnya, Rabu (12/3). 

Kata AKP Diatmika, pelimpahan penanganan kasus ini sudah dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng pada Senin (10/3). Selain berkas perkara, pihak Satreskrim Polres Buleleng juga telah melimpahkan tiga tersangka ke Polda Bali. 

"Kalau ada kurang berkas atau ada fakta baru, nanti Polda Bali yang akan berkoordinasi dengan kejaksaan. Sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar," tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penemuan jenazah pria di kawasan hutan lindung, wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin (3/2). Polisi yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah. 

Hasilnya diketahui jika jenazah tersebut teridentifikasi bernama I Pande Gede Putra Palguna. Jenazah pria berusia 53 tahun itu merupakan lelaki kelahiran Gianyar, namun beralamat di Bekasi, Jawa Barat. 

Dari tanda-tanda luka di tubuh Pande, polisi menyakini adanya kematian tidak wajar. Hal ini diperkuat dengan hasil autopsi dari tim forensik RSUD Buleleng. 

Polisi pun segera bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini, hingga berhasil mengamankan tiga pelaku. Yakni Oki, Intan dan Leni. Terungkap pula motif pembuhunan akibat sakit hati dan utang piutang penjualan hotel. 

Gelar Rekonstruksi

Polisi juga telah menggelar rekonstruksi pada Kamis (27/2) lalu. Total ada 43 adegan yang ditampilkan pada rekonstruksi itu. Di mana 22 adegan diantaranya merupakan rangkaian penyiksaan dan penyekapan terhadap Pande. 

Dari rekonstruksi itu terungkap pula jika penyiksaan yang dialami Pande terjadi selama 13 hari. Hingga Pande menghembuskan nafas terakhirnya pada 2 Februari 2025.

Konten Terkait

OLAHRAGA 3 Laga Penentu Nasib Persiba Balikpapan di Championship 2025/26, Peluang Bertahan Masih Terbuka

Persiba Balikpapan masih memiliki peluang untuk bertahan di Championship musim depan.

Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB

3 Laga Penentu Nasib Persiba Balikpapan di Championship 2025/26, Peluang Bertahan Masih Terbuka
OLAHRAGA Kadek Arel jadi anggota exco APPI

Pemain Bali United Kadek Arel Priyatna menjadi anggota executive committee (exco) Asosiasi Pesepakbola Profesional ...

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

Kadek Arel jadi anggota exco APPI
PERISTIWA Kondisi Terkini Balita Korban Peluru Nyasar setelah Proyektil Diangkat, Ibunya Khawatir

Ternyata peluru tersebut bersarang di tengkorak kepala korban yang bernama Asmi Anggraini. Tepatnya di dekat mata kanan.

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

Kondisi Terkini Balita Korban Peluru Nyasar setelah Proyektil Diangkat, Ibunya Khawatir
PEMERINTAHAN Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung

Kuasa hukum korban Diksar mahepel Unila mendampingi para korban dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polda Lampung, Kamis (8/1/2026).

Kamis 08-Jan-2026 19:56 WIB

Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung
PERISTIWA Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Tulis Komentar