Rabu 12-Mar-2025 20:48 WIB
Foto : tribun-bali
Brominemedia.com – Penanganan kasus penganiayaan hingga terjadinya pembuhunan yang dialami I Pande Gede Putra Palguna, kini dilimpahkan ke Polda Bali. Alasan pelimpahan kasus ini karena lokasi kejadiannya berada di Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Dikatakan, pelimpahan kasus ini karena lokasi kejadian berada di dua titik. Di mana penganiayaan yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Oki, Intan, dan Leni, terjadi di wilayah Denpasar.
Sedangkan TKP pembuangan jenazah Pande, lanjut AKP Diatmika, berada di wilayah Buleleng. Tepatnya di hutan lindung wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.
"Karena hal inilah selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Bali. Dan selanjutnya dilakukan penanganan dibawah Ditreskrimum Polda Bali," ucapnya, Rabu (12/3).
Kata AKP Diatmika, pelimpahan penanganan kasus ini sudah dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng pada Senin (10/3). Selain berkas perkara, pihak Satreskrim Polres Buleleng juga telah melimpahkan tiga tersangka ke Polda Bali.
"Kalau ada kurang berkas atau ada fakta baru, nanti Polda Bali yang akan berkoordinasi dengan kejaksaan. Sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penemuan jenazah pria di kawasan hutan lindung, wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin (3/2). Polisi yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah.
Hasilnya diketahui jika jenazah tersebut teridentifikasi bernama I Pande Gede Putra Palguna. Jenazah pria berusia 53 tahun itu merupakan lelaki kelahiran Gianyar, namun beralamat di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tanda-tanda luka di tubuh Pande, polisi menyakini adanya kematian tidak wajar. Hal ini diperkuat dengan hasil autopsi dari tim forensik RSUD Buleleng.
Polisi pun segera bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini, hingga berhasil mengamankan tiga pelaku. Yakni Oki, Intan dan Leni. Terungkap pula motif pembuhunan akibat sakit hati dan utang piutang penjualan hotel.
Gelar Rekonstruksi
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi pada Kamis (27/2) lalu. Total ada 43 adegan yang ditampilkan pada rekonstruksi itu. Di mana 22 adegan diantaranya merupakan rangkaian penyiksaan dan penyekapan terhadap Pande.
Dari rekonstruksi itu terungkap pula jika penyiksaan yang dialami Pande terjadi selama 13 hari. Hingga Pande menghembuskan nafas terakhirnya pada 2 Februari 2025.
Konten Terkait