Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Setelah Pelarian Lintas Pulau
Jumat 09-May-2025 21:17 WIB
7
Foto : republiknews
Brominemedia.com – Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Pelaku, MFR (26), warga asal Bekasi Utara, Jawa Barat, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke berbagai daerah termasuk Madura, Kediri, hingga Kalimantan.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. mengungkapkan aksi pencurian ini dilakukan dengan modus yang tidak biasa, pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur dan memanfaatkan hubungan kerja yang sebelumnya terjalin di tempat pencucian mobil ALOHA 05, Gunung Anyar.
Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam, dengan nomor polisi L-2791-BAV, yang biasa digunakan anak pelapor atas nama Jeane Marceline Ninu, dipinjamkan ke kekasihnya bernama Aldi.
Saat Aldi tertidur di lokasi tempatnya bekerja, pelaku MFR secara diam-diam mengambil kunci motor dari dalam tas Aldi. Motor tersebut lalu dibawa kabur oleh MFR dan dijual secara patas seharga Rp4 juta di kawasan Suramadu. Uang hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari dan biaya pelarian.
“Motifnya sakit hati. Pelaku merasa tidak diterima dan tidak dihargai di tempat kerjanya, terutama setelah pelapor mendapat posisi kerja yang lebih baik,” jelas Iptu Harsya, kepada wartawan, pada Jumat (09/05/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Aris Nuriyanto, S.H. segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah TKP, pengecekan CCTV, hingga interogasi beberapa saksi, identitas pelaku berhasil diungkap.
“Pelaku sempat kabur ke Madura, kemudian ke Kediri, lalu ke Kalimantan. Ia kembali lagi ke Surabaya dan akhirnya berhasil kita tangkap pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo,” terang Iptu Harsya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB motor, surat keterangan dari leasing FIF, satu buah jam tangan merk SPORT warna hitam, dan celana jeans warna biru milik pelaku.
Atas perbuatannya, MFR kini mendekam di tahanan Polsek Gunung Anyar dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharganya, bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolsek Gunung Anyar.
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial [...]
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Eddy Marwoto menginformasikan, tiket pertandingan telah "sold out" dan beberapa pejabat nasional dijadwalkan hadir.