Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Setelah Pelarian Lintas Pulau

Jumat 09-May-2025 21:17 WIB

49

Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Setelah Pelarian Lintas Pulau

Foto : republiknews

Brominemedia.com – Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Pelaku, MFR (26), warga asal Bekasi Utara, Jawa Barat, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke berbagai daerah termasuk Madura, Kediri, hingga Kalimantan.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. mengungkapkan aksi pencurian ini dilakukan dengan modus yang tidak biasa, pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur dan memanfaatkan hubungan kerja yang sebelumnya terjalin di tempat pencucian mobil ALOHA 05, Gunung Anyar.

Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam, dengan nomor polisi L-2791-BAV, yang biasa digunakan anak pelapor atas nama Jeane Marceline Ninu, dipinjamkan ke kekasihnya bernama Aldi.

Saat Aldi tertidur di lokasi tempatnya bekerja, pelaku MFR secara diam-diam mengambil kunci motor dari dalam tas Aldi. Motor tersebut lalu dibawa kabur oleh MFR dan dijual secara patas seharga Rp4 juta di kawasan Suramadu. Uang hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari dan biaya pelarian.

“Motifnya sakit hati. Pelaku merasa tidak diterima dan tidak dihargai di tempat kerjanya, terutama setelah pelapor mendapat posisi kerja yang lebih baik,” jelas Iptu Harsya, kepada wartawan, pada Jumat (09/05/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Aris Nuriyanto, S.H. segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah TKP, pengecekan CCTV, hingga interogasi beberapa saksi, identitas pelaku berhasil diungkap.

“Pelaku sempat kabur ke Madura, kemudian ke Kediri, lalu ke Kalimantan. Ia kembali lagi ke Surabaya dan akhirnya berhasil kita tangkap pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo,” terang Iptu Harsya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB motor, surat keterangan dari leasing FIF, satu buah jam tangan merk SPORT warna hitam, dan celana jeans warna biru milik pelaku.

Atas perbuatannya, MFR kini mendekam di tahanan Polsek Gunung Anyar dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharganya, bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolsek Gunung Anyar.

Konten Terkait

KRIMINAL Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kejari Tetapkan Eks Kepala DPUPR Kota Blitar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL
PERISTIWA Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, DPR RI Terima Surat Tuntutan!

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisi tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, DPR RI Terima Surat Tuntutan!
PERISTIWA Kapolsek Belang Ipda Ronald Hariawang Meninggal Dunia, Begini Penuturan Rekan Seangkatan

Kapolsek Belang, Ipda Ronald Andry Hariawang, meninggal dunia di RSUP Prof Kandou Manado pada Senin dini hari, 2 Juni 2025, akibat sakit yang diderita

Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB

Kapolsek Belang Ipda Ronald Hariawang Meninggal Dunia, Begini Penuturan Rekan Seangkatan
EVENT Kejati DIY dan UNY Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP

Asep Nana Mulyana menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.

Selasa 03-Jun-2025 20:40 WIB

Kejati DIY dan UNY Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP
EVENT Megawati Satu Acara Bareng Prabowo-Gibran, Sekjen NasDem Bilang Begini

Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim menyambut positif kehadiran Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri dalam acara yang sama acara peringatan Hari Lahir Pancasila di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (2/6).

Senin 02-Jun-2025 20:49 WIB

Megawati Satu Acara Bareng Prabowo-Gibran, Sekjen NasDem Bilang Begini

Tulis Komentar