KRIMINAL

Polisi Tangkap Pengirim Jasad Bayi Melalui Ojol

Jumat 09-May-2025 21:15 WIB 79

Foto : dnaberita

Brominemedia.com – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih.

Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial R (24). Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memesan ojek online untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.

“Hari ini Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Timur sudah mengungkap kasus tersebut. Sudah mengamankan dua orang yang memesan ojek online untuk mengirim paket yang berisi jasad bayi,” papar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (9/5/2025) sore.

Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil Scientific Investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi yang saat dipaketkan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan NH, melahirkan bayinya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan pada 3 Mei 2025. Bayi tersebut kemudian sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.

Dokter mendiagnosis bayi kekurangan gizi akibat prematur dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pringadi. Namun, NH takut karena tidak memiliki identitas keluarga dan membawa bayinya kembali ke barak.

Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia di barak pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, NH dan R membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan Gojek (Gosen) dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada pengemudi ojek online untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera 3, Medan Timur.

Kapolrestabes juga mengungkapkan, keduanya berperan sebagai pengirim dan penerima dalam aplikasi ojek online tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inces antara kedua tersangka.”Untuk hasil hubungan sedarah atau inces masih nunggu hasil DNA keduanya,” kata Gidion.

Ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP. “Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak,” pungkas Kapolrestabes.

Konten Terkait

PERISTIWA Stok Beras Bulog Maluku Malut Capai 19 Ribu Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Saat ini, total stok beras yang dikelola Bulog untuk kedua provinsi tersebut mencapai sekitar 19.000 ton.

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

PERISTIWA 4 Anggota OPM yang Baru Ikrar Setia ke NKRI Ungkap Fakta Tentang Perilaku Pemimpinnya

Kekejaman anggota khususnya pimpinan kelompok separatis Operasi Papua Merdeka (OPM), ternyata bukan hanya menimpa masyarakat Papua, tetapi juga dirasakan oleh sesama anggota OPM sendiri.

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

PERISTIWA Investor China Makin Yakin Tanamkan Modal di Babel, Dukung Proyek Kota Baru Pasir Padi

Yu Jianguo tampak didampingi oleh grup PT Hayin menyusuri area yang direncanakan sebagai kawasan pembangunan "Kota baru" Pasir Padi, serta alur ...

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

PERISTIWA Momen Lucu! Banyak Anak Menangis saat Haul Sunan Bonang Tuban Ternyata di Khitan

Sebanyak 63 anak-anak mengikuti khitan massal di halaman Masjid Astana komplek Makam dalam rangka memperingati Haul Sunan Bonang Tuban.

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

Tulis Komentar