Jumat 21-Oct-2022 13:21 WIB
255

Foto : wartakota
brominemedia.com-- Febri Diansyah, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, tak
habis pikir ada anggapan kliennya sebagai otak pembunuhan kasus polisi tembak
polisi.
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara
almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengatakan Putri Candrawathi
adalah otak pembunuhan berencana yang sebenarnya, bukan Ferdy Sambo.
Tuduhan tersebut tentu sangat merugikan kliennya. Febri pun
memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya.
Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Brigadir J hanyalah
asumsi belaka.

"Kami pastikan keliru, satu didakwaan sama sekali tidak
disebutkan seperti itu, kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca,
apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," kata Febri dalam program Dua
Sisi TvOne, Kamis (20/10/2022).
Menurut Febri, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak
lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.
Peristiwa itu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi
di Magelang.
Febri Diansyah, menyebut jika jaksa penuntut umum (JPU)
justru mengabaikan fakta yang menurutnya penting dalam dakwaan.
Yakni seputar dugaan peristiwa kekerasan seksual yang diduga
dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di
Magelang, yang mana menurut Febri Diansyah justru dikaburkan.
"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang
dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di
Magelang," tutur Febri
Febri melanjutkan, terdapat lebih dari satu bukti terkait
kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.
"Setelah kami identifikasi di berkas yang ada,
setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual
itu," kata Febri.
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai
korban kekerasan seksual.
"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari
perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus
2022," tuturnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Kedua, yakni hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian
bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September
2022.
"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang
punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya
terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu
laporannya 6 September 2022," lanjutnya.
Kemudian bukti terakhir berupa circumstantial evidence atau
bukti tidak langsung.
Febri menyebut Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam
keadaan tak sadar.
"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa
setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar
itu confirm dibeberapa saksi."
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar
kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah
pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar
Febri.
Febri lalu mengungkit kondisi kamar dan sprei yang
berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan,"
terang Febri.
Putri Candrawathi disebut-sebut sempat berbicara berdua
dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadinya
ketika mereka ada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Putri Candrawathi melakukan pembicaraan empat mata dengan
Brigadir J, setelah dia mengaku sempat dilecehkan oleh Brigadir J pada hari
yang sama.
Hal itu terkuak dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan
jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin
(17/10/2022).
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky
Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui
terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan.
Bripka Ricky Rizal tak langsung memanggil Brigadir J setelah
diperintah Putri Candrawathi.
Ajudan Ferdy Sambo itu justru lebih dulu mengambil senjata
api dan senjata laras milik Brigadir J yang berada di lantai satu.
Bripka Ricky Rizal mengamankan dua senjata api itu dan
menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo yang berada di lantai dua rumah
tersebut.
Setelah memastikan senjata api aman, Bripka Ricky Rizal
menemui Brigadir J yang saat itu sedang berada di luar rumah.
Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah
karena dipanggil oleh Putri Candrawathi.
Brigadir J sempat menolak ajakan Bripka Ricky.
Namun, Bripka Ricky membujuknya hingga akhirnya Brigadir J
bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamar yang berada di lantai dua.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia
dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai,"
ujar jaksa, dikutip dari Kompas.tv.
"Sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas
kasur sambil bersandar."
Bripka Ricky Rizal lantas memilih meninggalkan mereka berdua
di dalam kamar pribadi Putri Candrawathi.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri
Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua di dalam kamar
pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," ujar jaksa.
Brigadir J tak lama kemudian keluar dari kamar Putri
Candrawathi.
Lalu, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat
Ma'ruf, mendesak Putri Candrawathi melapor kepada suaminya soal pelecehan yang
disebut dilakukan Brigadir J.
Menurut jaksa, saat itu Kuat Ma'ruf belum mengetahui pasti
kebenaran mengenai pernyataan Putri Candrawathi mengenai pelecehan.
Putri Candrawathi pada malam harinya memutuskan mengadukan
ke Ferdy Sambo lewat telepon yang posisinya sudah berada di Jakarta.
Kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat itu sambil
menangis mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar
terhadap dirinya.
"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada
hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri
Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara
dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan
saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa
Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan
melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi."
Ferdy Sambo langsung emosi mendengar pengakuan istrinya.
Dia pun lantas merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E
menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta
Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Polri itu yang menembak kepala bagian belakang Brigadir J hingga korban tewas.
Konten Terkait
Kata AKP Diatmika, pelimpahan penanganan kasus ini sudah dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng pada Senin (10/3).
Rabu 12-Mar-2025 20:48 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Pelaku penembakan terhadap AKP Rianto Ulil Ansari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, telah menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadak...
Senin 25-Nov-2024 09:06 WIB
Video oknum polisi yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanyo Anshari, viral di media sosial.
Jumat 22-Nov-2024 20:15 WIB
Nama Pegi Setiawan kini tengah banyak dicari hingga viral di media sosial di tahun 2024 ini.
Kamis 30-May-2024 20:58 WIB