Senin 31-Oct-2022 13:30 WIB
322

Foto : wartakota
brominemedia.com--
Warga Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Asiep Munandar Shaleh ditemani tiga
orang temannya bermalam selama dua hari di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Mabes Polri.
Dia datang
ke Mabes Polri guna mengadukan dugaan adanya penggelapan barang bukti kasus
Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa N alias R dengan Nomor Perkara:
97/Pid.Sus/2022/PN. Rap.
Terlapornya
adalah oknum di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
Asiep
datang membawa segepok bahan aduan.

Kedatangannya
ke SPKT Mabes Polri diterima oleh salah seorang petugas piket.
"Kami
sudah melapor ke Propam Polda Sumut, namun belum berjalan. Atas dasar itu
makanya kami ke Mabes Polri menagih janji Kapolri untuk menindak oknum yang
nakal," kata Asiep, Senin (31/10/2022).
Selain
Asiep, tiga pelapor lainnya, yakni Hadyanto Sinaga, Rindu Elferedo dan MY Karim
Simanjuntak.
Semuanya
masyarakat warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Mereka didampingi kuasa hukum Risky Muhamad Ramdani.
Rupanya
Asiep dkk diarahkan oleh petugas SPKT untuk membuat aduan masyarakat (Dunmas)
ditujukan ke Kabareskrim.
Info dari
petugas, kata Asiep, pelayanan itu hanya menerima aduan di hari kerja. Karena
keterbatasan Asiep akhirnya memutuskan menginap sampai hari ini.
"Kami
memutuskan menginap di SPKT Bareskrim. Perlu Bapak Kapolri ketahui sudah dua
malam kami menginap demi mencari keadilan. Kami ingin Polri menjadi lebih baik
dan mengayomi masyarakat," jelasnya.
Dalam foto
yang diterima Tribun, Asiep bersama tiga orang temannya terlihat kelelahan dan
tidur di sofa SPKT Mabes Polri.
Petugas
piket sempat menyarankan ketiganya untuk mencari penginapan murah yang dekat
dengan Mabes Polri, namun Asiep menolaknya.
Kuasa Hukum
Asiep Cs, Risky Muhamad Ramdani mengatakan, Mabes Polri seharusnya dapat
menerima laporan kliennya.
Namun, saat
diminta kejelasan kemajuan penanganan laporan, petugas meminta Asiep Cs
bersabar karena masih menunggu proses.
"Klien
kami sampai bermalam untuk mencari keadilan. Kami berharap Mabes Polri dapat
menerima laporan dan memproses seadil-adilnya," ujarnya.
Kasus
tersebut bermula saat polisi menangkap seorang perempuan berinisial N dengan
barang bukti sabu 60 Kilogram dan pil ekstasi 2.000 butir pada 14 Juni 2021.
Setelah
dilakukan pengembangan, diamankan N bersama suaminya Ibrahim alias Bram (DPO).
Ditemukan 3
buku rekening tabungan dan 2 kartu ATM berisi uang Rp 324 juta yang disita
penyidik.
Selanjutnya,
perkara narkoba N dilimpahkan hingga persidangan.
Begitu juga
dengan kasus narkoba dan pencucian uang N dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Rantauprapat.
Ketika
sidang berjalan, pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu membuat surat
pemberitahuan penyitaan barang bukti tambahan untuk perkara TPPU N pada 13 Juni
2022.
Barang
bukti baru itu berupa uang Rp 200.851.000.
Kemudian,
pihak Kejari Labuhanbatu Selatan diberitahukan pada 14 Juni 2022, padahal
perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Desember 2021.
Saat pemberitahuan barang bukti tambahan proses sidang TPPU, N tinggal menunggu jaksa membacakan tuntutan.
Konten Terkait
Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Jalanan dibersihkan dengan peralatan manual, seperti cangkul dan sekop, serta ekskavator.
Minggu 16-Feb-2025 21:14 WIB
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menjadi mitra yang sangat strategis dalam membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai krisis yang saat ini sedang dialami bangsa.
Jumat 14-Feb-2025 20:36 WIB
Aplikasi SAMAR, jelas dia, dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sementara Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai.
Jumat 14-Feb-2025 20:34 WIB
Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.
Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB