Jumat 02-Sep-2022 13:12 WIB
394

Foto : detik
brominemedia.com –
Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto, yang merupakan
tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir
Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, Chuk dijatuhi sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua
sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua
ialah sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama
24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9).
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH
sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuk.
Selain itu, Dedi menyebut Chuk menyatakan banding atas putusan sidang etik yang
digelar pada Kamis (1/9) tersebut.
Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Berikut daftarnya:
1.
Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan
Karopaminal Divisi Propam Polri
2.
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A
Biropaminal Divisi Propam Polri
3.
AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B
Biropaminal Divisi Propam Polri.
4.
Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS
Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5.
Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS
Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6.
AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I
Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.
Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.
Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.
Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB