Senin 28-Aug-2023 12:37 WIB
207

Foto : detik
brominemedia.com--Proses hukum kasus tewasnya siswa MTs di Wonodadi Blitar,
Jawa Timur terus berjalan. Yang terbaru adalah pelaku yang masih berusia 14
tahun telah ditahan.
Pelaku adalah MA. MA telah memukuli korban, JHA berulang
kali hingga akhirnya meninggal
"Saat ini (pelaku) telah dilakukan penahanan dan telah
didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk," ujar Kasat Reskrim Polres
Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra, dilansir detikJatim, Minggu (27/8/2023).

Galih mengatakan pelaku ditahan di Mapolres Blitar Kota. Pelaku
juga sudah didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk. Selain itu,
pemeriksaan kondisi psikologi pelaku akan segera dijadwalkan.
"Yang jelas untuk proses penyidikan tetap berjalan.
Sambil menunggu hasil dari pemeriksaan autopsi dan hasil penelitian dari Bapas.
Keluarga korban juga sudah didampingi tim P2TP2A Kabupaten Blitar," tandas
Galih.
Selain penahanan pelaku, polisi juga telah melakukan
pemeriksaan terhadap belasan saksi. Galih menyebutkan ada sekitar 16 saksi yang
telah diperiksa. Namun, pihaknya tidak menyampaikan secara detail siapa dan
dari mana saja saksi tersebut.
Kemenag juga buka suara soal kasus ini. Kasi Pendma Kemenag
Kabupaten Blitar baharuddin mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari
pihak sekolah. Peristiwa itu diduga dilakukan secara spontan oleh terduga
pelaku karena perselisihan.
Konten Terkait
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB
Berdasarkan estimasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun.
Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Aceh terduga teroris. Kedua orang tersangka itu berinisial ZA (47) dan M (40).
Selasa 05-Aug-2025 20:30 WIB
Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.
Senin 04-Aug-2025 22:35 WIB