Rabu 15-May-2024 20:50 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Keluarga almarhumah Vina di Cirebon tak menyangka bahwa film "Vina: Sebelum 7 Hari" telah mencapai tiga juta penonton sejak tayang perdana pada 8 Mei 2024.
Film tersebut mengangkat kisah sesosok gadis muda bersama pacarnya yang tewas dibunuh dengan cara mendapatkan penganiayaan dan pemerkosaan oleh sekelompok geng motor.
Marliana (33), kakak dari almarhumah Vina, mengungkapkan rasa tidak percayanya.
"Jujur ya gak nyangka. Waktu itu ketika keluarga akhirnya mempersilakan kisah adik saya dibuat film, mikirnya saya hanya usaha nih (memperjuangkan keadilan), sama hanya mungkin ini jalannya, siapa tahu lewat film (bisa terungkap 3 pelaku lainnya) gitu," ujar Marliana, Rabu (15/5/2024).
Marliana mengatakan bahwa keputusan untuk mengizinkan pembuatan film ini dilandasi oleh harapan agar keadilan bagi Vina dapat ditegakkan.
"Sekarang malah seheboh ini gitu. Saya hanya mencoba barangkali bisa melalui film, karena dari awal saya sudah lelah, tidak bisa berusaha lagi mencari keadilan gitu."
"Makanya saya menyetujui film, siapa tahu berusaha," ucapnya.
Sejak putusan pengadilan yang dianggap belum memberikan keadilan yang tuntas, Marliana terus berusaha mencari kejelasan tentang kasus adiknya.
"Karena setelah putusan pengadilan itu (2017), saya selama tiga sampai bulan waktu itu menanyakan kelanjutan kasus adik saya, cuma katanya belum ada perkembangan sampai sekarang nih," jelas dia.
Dengan banyaknya masyarakat yang menonton film "Vina: Sebelum 7 Hari", Marliana berharap dukungan publik dapat membantu menuntaskan keadilan untuk Vina.
"Jadi, banyaknya masyarakat yang sudah nonton film Vina, infonya sudah 3 juta penonton, menandakan masyarakat juga ikut mendoakan untuk menuntaskan keadilan Vina," katanya.
Sementara, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Namun, tiga pelaku lainnya, Dani, Andi termasuk pelaku utama bernama Egi, masih buron.
Adapun, kepolisian telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya dan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar.
Konten Terkait