Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

OTOMOTIF

Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus Samsat

Kamis 21-Jul-2022 10:32 WIB

334

Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus Samsat

Foto : ketiknews

brominemedia.com – Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Hal ini diberlakukan guna menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak.

Ketentuan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan hingga bulan Desember 2021 terdapat 148 juta kendaraan yang teregistrasi. Namun, dari data tersebut setidaknya 40 persen pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang.

Sedangkan data Jasa Raharja menunjukkan hingga Desember 2021 ada 39% dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pajak.

Rencana penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dahulu.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, berharap ketentuan ini dapat memberi manfaat bagi Pemda dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara.

“Untul penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” ucap Rivan dikutip dari laman Jasa Raharja, Kamis (21/7).

Adapun sosialisasi rencana ini akan dilakukan melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Selain itu, akan melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan, lalu sosialisasi dan edukasi kepada Pemda.

Dalam penerapan aturan ini, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh Polri. Mulai dari memberikan surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor sela,a 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Guna mendukung kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Sejumlah provinsi telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Program ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.

Adapun provinsi yang menggelar pemutihan pajak pada periode Mei-Agustus 2022 yakni Bali, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, 

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Penghargaan sebagai Pembina Samsat Nasional

Penghargaan dan penyematan pin ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) BUMN Dony Oskaria dalam acara HUT ke-64 Jasa Raharja.

Kamis 09-Jan-2025 00:46 WIB

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Penghargaan sebagai Pembina Samsat Nasional
PERISTIWA Jadwal Samsat Keliling Wonogiri 31 Juli – 6 Agustus

Pelayanan Samsat Keliling untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor terus dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Wonogiri dengan jadwal di 11 kecamatan yang disesuaikan secara bergiliran selama satu minggu ini.

Selasa 01-Aug-2023 11:29 WIB

Jadwal Samsat Keliling Wonogiri 31 Juli – 6 Agustus
PERISTIWA Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, Catat Lokasinya

Polda Metro membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kamis 12-Jan-2023 08:19 WIB

Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, Catat Lokasinya
OTOMOTIF STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Beri Surat Peringatan Terlebih Dahulu

Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Kamis 05-Jan-2023 06:00 WIB

STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Beri Surat Peringatan Terlebih Dahulu
PERISTIWA Daftar Lokasi 14 Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Polda Metro Jaya membuka layanan 14 Samsat Keliling hari ini di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Rabu 14-Dec-2022 07:11 WIB

Daftar Lokasi 14 Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Tulis Komentar