
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.
Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun.
Samsat Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.