Kamis 05-Jan-2023 06:00 WIB
303

Foto : tempo
brominemedia.com –
Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika masa
berlaku STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun
sebelum data STNK dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan terlebih
dahulu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas
Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa data kendaraan yang STNK-nya
mati itu bukannya akan diblokir, melainkan dihapus secara permanen. Langkah ini
dilakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak
kendaraan.
"Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau sudah dihapus
berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP
(Surat Peringatan)," kata Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini,
Kamis, 5 Januari 2023.
Menurut Yusri, surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang STNK-nya mati. Dalam penerapannya, surat peringatan akan diberikan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, jika pemilik tidak menghiraukan surat peringatan tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.
"Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," ujar dia.
Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data kendaraan karena STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Konten Terkait
Suasana memanas di ibu kota Spanyol saat serikat buruh gelar mogok umum pro Palestina. Massa bentrok dengan polisi di sejumlah titik.
Kamis 16-Oct-2025 22:00 WIB
Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB
Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mencuri motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung.
Minggu 12-Oct-2025 21:18 WIB
Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.
Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB