Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

OTOMOTIF

STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Beri Surat Peringatan Terlebih Dahulu

Kamis 05-Jan-2023 06:00 WIB

350

STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Beri Surat Peringatan Terlebih Dahulu

Foto : tempo

brominemedia.com – Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun sebelum data STNK dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa data kendaraan yang STNK-nya mati itu bukannya akan diblokir, melainkan dihapus secara permanen. Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan)," kata Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 5 Januari 2023.

Menurut Yusri, surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang STNK-nya mati. Dalam penerapannya, surat peringatan akan diberikan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, jika pemilik tidak menghiraukan surat peringatan tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

"Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," ujar dia.

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data kendaraan karena STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Konten Terkait

PERISTIWA Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi
PERISTIWA Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

Dokter Richard Lee menghentikan pemeriksaan setelah 8 jam karena kurang enak badan. Kasusnya terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee
PERISTIWA Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard Batam, Polisi–Disnaker Masih Dalami Kematian Ramli

Penyelidikan kecelakaan kerja di Batam yang menewaskan Ramli, pekerja subkontraktor di PT ASL Shipyard, masih diselidiki polisi dan Disnaker Kepri

Minggu 04-Jan-2026 20:14 WIB

Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard Batam, Polisi–Disnaker Masih Dalami Kematian Ramli
PERISTIWA Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi

Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?

Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB

Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi
KRIMINAL Pelarian Begal Motor Residivis Tamat di Pasuruan, Ditembak Polisi karena Melawan

Pelarian begal motor residivis ASF berakhir di Pasuruan. Sempat membacok anggota polisi di Lumajang, pria bersenjata celurit itu tewas ditembak.

Rabu 17-Dec-2025 20:13 WIB

Pelarian Begal Motor Residivis Tamat di Pasuruan, Ditembak Polisi karena Melawan

Tulis Komentar