Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

OTOMOTIF

STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Beri Surat Peringatan Terlebih Dahulu

Kamis 05-Jan-2023 06:00 WIB

262

STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Beri Surat Peringatan Terlebih Dahulu

Foto : tempo

brominemedia.com – Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun sebelum data STNK dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa data kendaraan yang STNK-nya mati itu bukannya akan diblokir, melainkan dihapus secara permanen. Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan)," kata Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 5 Januari 2023.

Menurut Yusri, surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang STNK-nya mati. Dalam penerapannya, surat peringatan akan diberikan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, jika pemilik tidak menghiraukan surat peringatan tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

"Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," ujar dia.

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data kendaraan karena STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Konten Terkait

PERISTIWA Misteri Kematian Zara Qairina Mahathir Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Perundungan

Kasus kematian tragis siswi 13 tahun asal Malaysia, Zara Qairina Mahathir, terus...

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

Misteri Kematian Zara Qairina Mahathir Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Perundungan
KRIMINAL Polisi Tangkap Pria Bawa 44 Gram Sabu saat Berkendara di Tangerang

Polisi menangkap NW (35) karena kedapatan membawa narkotika sabu dan ekstasi saat berkendara. Sabu ditemukan di dalam motor.

Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB

Polisi Tangkap Pria Bawa 44 Gram Sabu saat Berkendara di Tangerang
TREND Viral Video Penyiksaan Kucing, Lirabica Lapor Polisi

Finalis Miss Earth 2019 Lirabica mengecam aksi kekerasan terhadap kucing yang diduga dilakukan dua orang oknum pegawai swasta di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Rabu 13-Aug-2025 20:48 WIB

Viral Video Penyiksaan Kucing, Lirabica Lapor Polisi
PERISTIWA Ada yang Janggal, Reaksi Keluarga Arya Daru Pasca Motif Kematian Diplomat Kemenlu Dibongkar Polisi

Kerabat Arya Daru Pangayunan tidak serta merta menerima hasil penyelidikan polisi. Mereka merasa, ada beberapa hal yang janggal.

Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB

Ada yang Janggal, Reaksi Keluarga Arya Daru Pasca Motif Kematian Diplomat Kemenlu Dibongkar Polisi
KRIMINAL Akhirnya Polisi Simpulkan Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Arya Daru, Kompolnas Bocorkan Motifnya

Misteri di balik kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) akhirnya kini mulai terungkap

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

Akhirnya Polisi Simpulkan Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Arya Daru, Kompolnas Bocorkan Motifnya

Tulis Komentar