Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

OTOMOTIF

STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Beri Surat Peringatan Terlebih Dahulu

Kamis 05-Jan-2023 06:00 WIB

202

STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Beri Surat Peringatan Terlebih Dahulu

Foto : tempo

brominemedia.com – Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun sebelum data STNK dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa data kendaraan yang STNK-nya mati itu bukannya akan diblokir, melainkan dihapus secara permanen. Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan)," kata Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 5 Januari 2023.

Menurut Yusri, surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang STNK-nya mati. Dalam penerapannya, surat peringatan akan diberikan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, jika pemilik tidak menghiraukan surat peringatan tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

"Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," ujar dia.

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data kendaraan karena STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong
KRIMINAL Pemuda di Koja Jakut Dibacok OTK saat Nongkrong di Warung, Polisi Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan, korban yang sedang nongkrong di warung diserang oleh orang tidak dikenal (OTK).

Rabu 09-Apr-2025 20:41 WIB

Pemuda di Koja Jakut Dibacok OTK saat Nongkrong di Warung, Polisi Selidiki
KRIMINAL Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka

Seorang pria berinisial SP (57) warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama buka kebun semangka, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
PERISTIWA Polisi Selidiki Kasus Seorang Anak di Lembata NTT yang Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung Usai Dituduh Mencuri

Video yang mempertontonkan seorang anak laki-laki di bawah umur di Kabupaten Lembata NTT, mengalami kekerasan usai dituduh mencuri menjadi viral di media sosial.

Senin 07-Apr-2025 20:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Seorang Anak di Lembata NTT yang Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung Usai Dituduh Mencuri
PERISTIWA Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.

Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB

Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri

Tulis Komentar