Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sudirman Said: Inisiatif Membentuk Kepengurusan PMI Tandingan Dikategorikan Tindakan Ilegal

Senin 09-Dec-2024 20:47 WIB

121

Sudirman Said: Inisiatif Membentuk Kepengurusan PMI Tandingan Dikategorikan Tindakan Ilegal

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespons terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan.   

Proses ini dipandang sebagai pengabaian terhadap prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional. 

Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yakni Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, dan Kesemestaan.

“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan," kata Sudirman Said dalam keterangan yang diterima, Senin (9/12/2024).

Menurut Sudirman Said, setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. 

Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2018. 

“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," kata Sudirman Said.

Ketua Institut Harkat Negeri ini menjelaskan prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut. 

“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” kata Sudirman Said.

Ia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip kesemestaan.

“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak membuat malu di kancah internasional.  Bila kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” katanya.

Sementara itu, Agung Laksono mengaku dirinya bakal melaporkan hasil Munas PMI tandingan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hasil Munas PMI tandingan tersebut mengukuhkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.

Agung Laksono menyerahkan kepada Pemerintah penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.

"Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian," ujar Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dirinya mengatakan Munas PMI yang digelarnya sesuai dengan AD/ART PMI.

Munas ini, kata Agung Laksono, adalah forum tertinggi dari organisasi.

"Bisa menentukan siapa ketua umumnya, bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran dasar-anggaran rumah tangga yang memang sudah mulai banyak disuarakan pada kesempakatan tersebut, ingin ada perubahan, ingin ada pembatasan masa bakti," jelasnya.

Menurut Agung Laksono, perlu ada pembatasan masa jabatan pada sebuah organisasi.

Dirinya menilai ada semangat perubahan dan pembaharuan di PMI.

"Tapi sayangnya suasana ini tidak diperoleh, tertutup begitu, berbagai cara, sehingga lahirlah suasana seperti yang tadi digambarkan sebelumnya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengaku telah melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian buntut dugaan perebutan kursi Ketua Umum PMI secara ilegal.

Dirinya menilai upaya Agung Laksono merebut kursi Ketua Umum PMI sebagai bentuk pengkhianatan.

"Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum," kata JK dalam keterangan tertulisnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, PGRI Dorong Adanya Pasal Perlindungan Guru di UU Sisdiknas

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan adanya pasal tentang perlindungan guru dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional...

Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB

Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, PGRI Dorong Adanya Pasal Perlindungan Guru di UU Sisdiknas
PERISTIWA Nelangsa Kakek Jaung Sebatang Kara di Gubuk Kumuh, Anaknya Relatif Mapan: Jarang Datang

Nasib kakek Jaung kemudian viral usai dibagikan oleh Arief Camra, pemilik Griya Lansia Husnul Khatimah melalui TikTok

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

Nelangsa Kakek Jaung Sebatang Kara di Gubuk Kumuh, Anaknya Relatif Mapan: Jarang Datang
PERISTIWA Pengakuan Abdul Rahman Agu setelah Viral Tolong Balita di Tengah Lautan saat KM Barcelona Terbakar

Pengakuan Abdul Rahman Agu setelah viral dirinya menolong balita di tengah lautan saat KM Barcelona terbakar, Minggu (20/7/2025).

Minggu 20-Jul-2025 20:58 WIB

Pengakuan Abdul Rahman Agu setelah Viral Tolong Balita di Tengah Lautan saat KM Barcelona Terbakar
EVENT Adies Kadir Didukung Kembali Jadi Ketua Umum MKGR, Kepri Bakal Solid

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD MKGR Kepri, Rizki Faisal, dalam pernyataan resmi pada Minggu

Minggu 20-Jul-2025 20:53 WIB

Adies Kadir Didukung Kembali Jadi Ketua Umum MKGR, Kepri Bakal Solid
KRIMINAL Petugas Rutan Nganjuk Masuk RS Pasca Cicipi Perkedel Mencurigakan, Penyelundupan 100 Pil Koplo Gagal

Upaya penyelundupan sekitar 100 butir pil double L atau pil koplo ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk berhasil digagalkan.

Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB

Petugas Rutan Nganjuk Masuk RS Pasca Cicipi Perkedel Mencurigakan, Penyelundupan 100 Pil Koplo Gagal

Tulis Komentar