Minggu 23-Jun-2024 20:23 WIB
110
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada daerah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Ini perlu klarifikasi, itu hanya oknum dari masyarakat dan tidak sepantasnya kemudian orang-orang mengecap ini kampung apa atau kampung apa," kata Nana Sudjana, Minggu (23/6/2024).
Menurut Nana, stigma "Kampung Maling" yang melekat pada Kecamatan Sukolilo tidaklah tepat. Tindak pidana yang terjadi di daerah tersebut hanya dilakukan oleh beberapa orang saja, bukan oleh seluruh masyarakat.
"Saya rasa tidak demikian. Itu hanyalah oknum dari beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Jadi tidak tepat kalau kemudian mengecap bahwa kampung itu adalah kampung tertentu," jelasnya.
Nana menegaskan bahwa Pemprov Jateng akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menghilangkan stigma negatif yang seolah-olah ditujukan kepada masyarakat di kampung Sukolilo tersebut.
Pembinaan ini, katanya, tidak hanya akan dilakukan di Sukolilo tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Beberapa waktu terakhir, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ramai dibicarakan di media sosial, terutama karena penyematan "Kampung Maling" pada satu titik lokasi atau koordinat di Google Maps.
Nama tersebut mencuat setelah kasus pengeroyokan yang menewaskan pemilik jasa rental asal Jakarta berinisial BH di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu.
Konten Terkait
Calon Bupati Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau berkomitmen meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat sekitar. Dia telah merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) keterampilan di berbagai bidang.
Minggu 03-Nov-2024 20:01 WIB
Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2024 digelar selama lima hari, sejak 23-27 Oktober.
Rabu 23-Oct-2024 20:29 WIB
Albar mengapresiasi lolosnya Badan Publik Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan RSUD KRT Setjonegoro menuju tahapan monev ke-3
Selasa 22-Oct-2024 20:33 WIB
"#JusticeForBangJuri Senin, 14 Oktober 2024 dari PN Tangerang otw BPN Tangerang, Bismillah," tulis Rieke Dyah Pitaloka, dikutip Selasa (15/10/2024).
Selasa 15-Oct-2024 20:28 WIB
APK juga dilarang di di depan atau dalam lingkungan kantor partai lain. Serta pasar, mall pusat perbelanjaan dan sejenisnya
Senin 30-Sep-2024 20:34 WIB