Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Skuter Listrik Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya dan Trotoar Kota Yogyakarta

Sabtu 07-Jan-2023 09:00 WIB

228

Skuter Listrik Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya dan Trotoar Kota Yogyakarta

Foto : tempo

brominemedia.com - Skuter listrik atau otoped dilarang dioperasikan di jalan raya, trotoar maupun kawasan pedestrian atau pejalan kaki di Kota Yogyakarta. Dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta menerapkan regulasi yang cukup lengkap dalam mengatur pelarangan skuter listrik di jalan raya.

Kebijakan itu masuk dalam Peraturan Walikota nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

"Dengan adanya regulasi, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah, bila melanggar ancamannya sanksi mulai teguran sampai penyitaan skuter," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat, 6 Januari 2023.

Meski ada aturan itu, di lapangan beberapa pihak kadang masih kedapatan menyewakan skuter listrik bagi wisatawan. Terutama saat masa-masa liburan panjang yang padat pengunjung.

Dalam regulasi itu, kata Noviar, skuter listrik yang dikategorikan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik telah ditegaskan hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

"Adanya regulasi itu, kami akan membantu pemerintah kabupaten/kota menertibkan skuter listrik yang melanggar ketentuan operasional," kata dia menjelaskan.

Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji juga turut mendorong pemerintah daerah di DIY dengan menerapkan regulasi berisi pelarangan skuter listrik di area yang tidak sesuai ketentuan perundangan itu.

"Dari regulasi itu bisa menjadi acuan penindakan agar penggunaan skuter listrik tidak dilakukan di ruas-ruas jalan raya," kata dia.

Aji mengatakan bahwa dasar pengaturan operasional skuter listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam beleid itu skuter listrik juga dilarang beroperasi di jalan utama karena bisa membahayakan pengguna jalan dan pengendara skuter listrik sendiri.

"Untuk daerah yang sudah memiliki regulasi seperti Kota Yogyakarta dengan peraturan wali kota, perlu disosialisasikan, setelah itu aelesai baru langkah penegakan (regulasi)," tutup dia.

Konten Terkait

PERISTIWA Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan...

Selasa 07-May-2024 20:29 WIB

Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB
TEKNOLOGI Xiomi Luncurkan Skuter Listrik 4 Ultra

Pabrikan ponsel asal China, Xioami telah meluncurkan skuter listrik 4 Ultra. Berbeda dengan skuter listrik lainnya, Xiaomi 4 Ultra menggunakan suspensi ganda se

Rabu 01-Mar-2023 08:37 WIB

Xiomi Luncurkan Skuter Listrik 4 Ultra
PERISTIWA Skuter Listrik Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya dan Trotoar Kota Yogyakarta

Skuter listrik atau otoped dilarang dioperasikan di jalan raya, trotoar maupun kawasan pedestrian atau pejalan kaki di Kota Yogyakarta.

Sabtu 07-Jan-2023 09:00 WIB

Skuter Listrik Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya dan Trotoar Kota Yogyakarta
OTOMOTIF Yamaha Lucurkan Skuter Listrik Terbaru

Yamaha Motors Corporation baru saja meluncurkan skuter listrik terbaru berbentuk mungil untuk pasar di Jepang.

Rabu 31-Aug-2022 10:27 WIB

Yamaha Lucurkan Skuter Listrik Terbaru
TRAVEL Pemkot Yogyakarta Fokus Tingkatkan Jumlah Wisatawan

Pemerintah Kota Yogyakarta ingin terus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

Senin 29-Aug-2022 14:01 WIB

Pemkot Yogyakarta Fokus Tingkatkan Jumlah Wisatawan

Tulis Komentar