Sabtu 07-Jan-2023 09:00 WIB
299

Foto : tempo
brominemedia.com
- Skuter listrik atau otoped dilarang dioperasikan di jalan raya, trotoar
maupun kawasan pedestrian atau pejalan kaki di Kota Yogyakarta. Dari lima kabupaten/kota
di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta menerapkan regulasi yang
cukup lengkap dalam mengatur pelarangan skuter listrik di jalan raya.
Kebijakan itu masuk dalam Peraturan Walikota nomor 71 tahun
2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor
Listrik. Juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan
Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan
Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
"Dengan adanya regulasi, larangan penggunaan skuter
listrik berlaku di seluruh wilayah, bila melanggar ancamannya sanksi mulai
teguran sampai penyitaan skuter," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
atau Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat, 6 Januari 2023.
Meski ada aturan itu, di lapangan beberapa pihak kadang masih kedapatan menyewakan skuter listrik bagi wisatawan. Terutama saat masa-masa liburan panjang yang padat pengunjung.

Dalam regulasi itu, kata Noviar, skuter listrik yang dikategorikan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik telah ditegaskan hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.
"Adanya regulasi itu, kami akan membantu pemerintah kabupaten/kota menertibkan skuter listrik yang melanggar ketentuan operasional," kata dia menjelaskan.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji juga turut mendorong pemerintah daerah di DIY dengan menerapkan regulasi berisi pelarangan skuter listrik di area yang tidak sesuai ketentuan perundangan itu.
"Dari regulasi itu bisa menjadi acuan penindakan agar penggunaan skuter listrik tidak dilakukan di ruas-ruas jalan raya," kata dia.
Aji mengatakan bahwa dasar pengaturan operasional skuter listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam beleid itu skuter listrik juga dilarang beroperasi di jalan utama karena bisa membahayakan pengguna jalan dan pengendara skuter listrik sendiri.
"Untuk daerah yang sudah memiliki regulasi seperti Kota Yogyakarta dengan peraturan wali kota, perlu disosialisasikan, setelah itu aelesai baru langkah penegakan (regulasi)," tutup dia.
Konten Terkait
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan...
Selasa 07-May-2024 20:29 WIB
Pabrikan ponsel asal China, Xioami telah meluncurkan skuter listrik 4 Ultra. Berbeda dengan skuter listrik lainnya, Xiaomi 4 Ultra menggunakan suspensi ganda se
Rabu 01-Mar-2023 08:37 WIB
Skuter listrik atau otoped dilarang dioperasikan di jalan raya, trotoar maupun kawasan pedestrian atau pejalan kaki di Kota Yogyakarta.
Sabtu 07-Jan-2023 09:00 WIB
Yamaha Motors Corporation baru saja meluncurkan skuter listrik terbaru berbentuk mungil untuk pasar di Jepang.
Rabu 31-Aug-2022 10:27 WIB
Pemerintah Kota Yogyakarta ingin terus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.
Senin 29-Aug-2022 14:01 WIB