Rabu 29-Mar-2023 07:35 WIB
245

Foto : tempoin
brominemedia.com - Penipuan agen travel umroh kembali
terjadi. Terbaru, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) menipu jemaah umroh
yang korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp 91
Miliar. Tempo merangkum fakta-fakta seputar penipuan ini.
Kronologi Penipuan, Terungkap dari Laporan Kemenag
Kasus penipuan ini terungkap setelah satuan tugas (satgas)
antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama
(Kemenag) soal jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia. Ada dua jenis
penipuan yang dilaporkan ke Polda Metro.
Pertama, korban telah diberangkatkan ke Arab Saudi, tapi
ditelantarkan setelah ibadah umrah. Kedua, beberapa korban tak kunjung
berangkat yang ternyata uang pembayaran mereka digelapkan PT Naila Syafaah
Wisata Mandiri (NSWM).
“Jadi, korban mengadu ke Konjen di Arab Saudi. Aduan itu
kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi melalui
keterangan resminya, Selasa, 28 Maret 2023.
Hengki mengatakan dari dokumen yang didapat ada 64 orang
yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 pada pukul 17.50
Waktu Arab Saudi. Tiba di bandara pukul 15.00, namun mereka batal pulang karena
visa bermasalah.
Korban Penipuan Luntang-Lantung di Makkah
Tidak semua jemaah bisa pulang. Ada 16 jemaah lain yang
masih menunggu dipulangkan. Salah satunya adalah jemaah yang bernama Abdul. Ia
harus luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar soal
kepulangan dari travel itu.
“Saya Abdul salah satu korban PT Naila Syafaah dan mewakili
16 jemaat lainnya atas keterlambatan pulang ke tanah air selama kurang lebih 8
hari dari Makkah. Kami kirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami
dipulangkan,” kata Abdul.
Abdul mewakili jemaah lain berharap kepolisian mengusut
kasus penipuan biro travel umrah ini. “Kami berharap kepada pihak kepolisian
agar betul-betul travel-travel yang nakal. Khususnya PT Naila sehingga tidak
ada lagu korban-korban berikutnya,” katanya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Korban Diduga Lebih dari 500 Orang
Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono menyebut korban penipuan agen travel umrah PT NSWM mencapai lebih dari 500 orang.
“Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” kata Joko kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi telah menetapkan dua orang yang adalah suami istri sebagai tersangka. Tersangka penipuan itu antara lain Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun).
Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Adillah Syariah pada 27 Februari 2023. Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu ratusan jemaah. Bahkan ada puluhan jemaah telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Pasangan suami istri ini telah ditetapkan jadi tersangka penipuan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT NSWM Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan atau rutan Polda Metro.
Diduga Punya Banyak Cabang, Total Kerugian Rp 91 Miliar
Joko menduga PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah memiliki banyak kantor cabang. Dia berujar korban penipuan agen travel umrah ini berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Iya (jumlah korban) itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak di mana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melapor,” kata Joko kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Polda Metro Jaya telah menerima 13 laporan penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah. Total ada lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian Rp 91 Miliar.
Pasal yang Dikenakan
Semua pelaku penipuan umrah itu dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Konten Terkait
6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah oleh PT NSWM atau Naila Syafaah, kronologi hingga ancaman hukuman
Rabu 29-Mar-2023 07:35 WIB
Sebuah bus yang mengangkut para jemaah umrah ke kota suci Mekkah, terbakar setelah menabrak jembatan. Sedikitnya 20 orang tewas.
Selasa 28-Mar-2023 10:31 WIB
Travel agent umrah inisial PT NSWM diduga melakukan penipuan. Kini sejumlah jemaah masih terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak bisa pulang ke RI.
Selasa 28-Mar-2023 10:17 WIB
Pengadilan Belarusia vonis pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Ales Belyatsky dengan hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan penyelundupan uang tunai dan pelanggaran ketertiban umum.Vonis pada Jumat (3/3/2023)....
Sabtu 04-Mar-2023 00:30 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan.
Jumat 10-Feb-2023 11:49 WIB