Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Digelar, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

Senin 26-Dec-2022 09:16 WIB

215

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Digelar, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

Foto : tempo

brominemedia.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 26 Desember 2022. Pihak terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadirkan tiga saksi meringankan atau saksi a de charge.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menyatakan ketiga saksi meringankan itu adalah ahli. Satu diantaranya budayawan sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Franz Magnis Suseno. Ronny tak menjelaskan identitas dua saksi lainnya. 

"Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” kata Ronny saat dihubungi, Ahad, 25 Desember 2022.

Pihak Ferdy Sambo sempat ragukan status Justice Collaborator Richard Eliezer

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo meragukan status justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022, ahli hukum pidana Mahrus Ali menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Ferdy Sambo. Awalnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan ahli pidana apakah ada klausul justice collaborator bisa digunakan pada Pasa 340 atau Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Mahrus Ali mengatakan, menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.

“Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak jenis tindak pidananya. Cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan,” kata Mahrus.

Menurutnya, sepanjang tidak ada keputusan maka jenis tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, kekerasan seksual, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan pembunuhan tidak masuk syarat penerima status JC.

"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.

Konten Terkait

PERISTIWA Hercules Gandeng Tokoh Politik Laode Ida sebagai Dewan Pembina GRIB Jaya

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshall alias Hercules menggandeng tokoh politik dan akademisi, Laode Ida masuk jajaran petinggi ormas GRIB Jaya. Laode Ida didapuk sebagai Dewan Pembina di ormas tersebut.

Minggu 22-Jun-2025 22:08 WIB

Hercules Gandeng Tokoh Politik Laode Ida sebagai Dewan Pembina GRIB Jaya
PEMERINTAHAN Kuasa Hukum PT Bismacindo Sayangkan Pernyataan Bupati Kuansing, Minta Patuhi Putusan Pengadilan

Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa, Apriyansyah, S.H., M.H menyayangkan pernyataan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby

Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB

Kuasa Hukum PT Bismacindo Sayangkan Pernyataan Bupati Kuansing, Minta Patuhi Putusan Pengadilan
RAGAM Pertemuan Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum Lempar Sindiran

Agenda sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6/2025) justru berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB

Pertemuan Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum Lempar Sindiran
PERISTIWA Setara Institute Anggap Fadli Zon Tidak Punya Empati Sebut Pemerkosaan Massal Mei 1998 sebagai Rumor

Menurut dia, Fadli Zon juga menyalahi sikap pemerintah selama ini yang mengakui terjadinya peristiwa nahas 27 tahun lalu tersebut.

Senin 16-Jun-2025 21:09 WIB

Setara Institute Anggap Fadli Zon Tidak Punya Empati Sebut Pemerkosaan Massal Mei 1998 sebagai Rumor
OLAHRAGA Rans Nusantara FC Pilih Kota Batu Sebagai Kandang Untuk Liga Nusantara

Klub RANS Nusantara yang tersingkir dari Liga 2 dan kini berlaga di Liga 3 atau Liga Nusantara itu memilih Kota Batu sebagai kandang atau homebase

Rabu 04-Jun-2025 21:00 WIB

Rans Nusantara FC Pilih Kota Batu Sebagai Kandang Untuk Liga Nusantara

Tulis Komentar