Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Digelar, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

Senin 26-Dec-2022 09:16 WIB

329

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Digelar, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

Foto : tempo

brominemedia.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 26 Desember 2022. Pihak terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadirkan tiga saksi meringankan atau saksi a de charge.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menyatakan ketiga saksi meringankan itu adalah ahli. Satu diantaranya budayawan sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Franz Magnis Suseno. Ronny tak menjelaskan identitas dua saksi lainnya. 

"Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” kata Ronny saat dihubungi, Ahad, 25 Desember 2022.

Pihak Ferdy Sambo sempat ragukan status Justice Collaborator Richard Eliezer

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo meragukan status justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022, ahli hukum pidana Mahrus Ali menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Ferdy Sambo. Awalnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan ahli pidana apakah ada klausul justice collaborator bisa digunakan pada Pasa 340 atau Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Mahrus Ali mengatakan, menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.

“Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak jenis tindak pidananya. Cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan,” kata Mahrus.

Menurutnya, sepanjang tidak ada keputusan maka jenis tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, kekerasan seksual, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan pembunuhan tidak masuk syarat penerima status JC.

"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Unyuk-Unyuk Sedap Rasa Diadukan Terkait Perizinan, Kuasa Hukum Restoran Siap Tempuh Jalur Hukum

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan dari Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat.

Senin 29-Dec-2025 20:12 WIB

Unyuk-Unyuk Sedap Rasa Diadukan Terkait Perizinan, Kuasa Hukum Restoran Siap Tempuh Jalur Hukum
RAGAM Filosofi Bentuk Segitiga Pada Tanjak Palembang, Dikenal Sebagai Simbol Ketakwaan dan Derajat

Tanjak Palembang memiliki makna tersendiri bagi warga kota Palembang, Tanjak dikenal sebagai Simbol Ketakwaan dan Derajat.

Jumat 26-Dec-2025 20:10 WIB

Filosofi Bentuk Segitiga Pada Tanjak Palembang, Dikenal Sebagai Simbol Ketakwaan dan Derajat
PEMERINTAHAN Sebut Lawyer Eggi Sudjana Menyesatkan, Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Ijazah Jokowi Dilarang Dipegang

Pernyataan pengacara pihak Eggi Sudjana terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dikritik keras Abdul Gafur Sangadji

Senin 22-Dec-2025 20:21 WIB

Sebut Lawyer Eggi Sudjana Menyesatkan, Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Ijazah Jokowi Dilarang Dipegang
RAGAM Desa Wisata Hijau Bilebante Dinobatkan sebagai yang Terbaik di WIA 2025

Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.

Minggu 07-Dec-2025 20:18 WIB

Desa Wisata Hijau Bilebante Dinobatkan sebagai yang Terbaik di WIA 2025
PEMERINTAHAN Direktur RSIA Kasih Fatimah Bakal Diperiksa Polres Kotamobagu Sebagai Tersangka

Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.

Senin 24-Nov-2025 20:15 WIB

Direktur RSIA Kasih Fatimah Bakal Diperiksa Polres Kotamobagu Sebagai Tersangka

Tulis Komentar