Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Digelar, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

Senin 26-Dec-2022 09:16 WIB

145

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Digelar, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

Foto : tempo

brominemedia.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 26 Desember 2022. Pihak terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadirkan tiga saksi meringankan atau saksi a de charge.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menyatakan ketiga saksi meringankan itu adalah ahli. Satu diantaranya budayawan sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Franz Magnis Suseno. Ronny tak menjelaskan identitas dua saksi lainnya. 

"Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” kata Ronny saat dihubungi, Ahad, 25 Desember 2022.

Pihak Ferdy Sambo sempat ragukan status Justice Collaborator Richard Eliezer

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo meragukan status justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022, ahli hukum pidana Mahrus Ali menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Ferdy Sambo. Awalnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan ahli pidana apakah ada klausul justice collaborator bisa digunakan pada Pasa 340 atau Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Mahrus Ali mengatakan, menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.

“Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak jenis tindak pidananya. Cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan,” kata Mahrus.

Menurutnya, sepanjang tidak ada keputusan maka jenis tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, kekerasan seksual, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan pembunuhan tidak masuk syarat penerima status JC.

"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.

Konten Terkait

FINANCE Tingkatkan Transparansi, Penerapan Sistem Coretax Dinilai Sebagai Reformasi Digital Perpajakan

Bagi wajib pajak, penerapan Coretax dinilai membawa dampak signifikan, seperti kemudahan dalam pelaporan pajak, pengurangan risiko kesalahan admin.

Kamis 12-Dec-2024 20:57 WIB

Tingkatkan Transparansi, Penerapan Sistem Coretax Dinilai Sebagai Reformasi Digital Perpajakan
HIBURAN Mantan Bupati Belitung Sahani Saleh Tampil Sebagai Cameo di Film Religi 'Pengin Hijrah'

Saya berperan sebagai tamu, kawan dari ayah pemeran utama. Ini pengalaman menarik, bisa kembali ikut dalam produksi film . . .

Selasa 10-Dec-2024 20:43 WIB

Mantan Bupati Belitung Sahani Saleh Tampil Sebagai Cameo di Film Religi 'Pengin Hijrah'
PERISTIWA BPBD Cianjur Jadikan Gedung PGRI Sukanagara sebagai Gudang Logistik Bencana Cianjur Selatan

BPBD Kabupaten Cianjur menjadikan Gedung PGRI Sukanagra sebagai gudang logistik berbagai bantuan ke beberapa titik terdampak bencana.

Minggu 08-Dec-2024 20:22 WIB

BPBD Cianjur Jadikan Gedung PGRI Sukanagara sebagai Gudang Logistik Bencana Cianjur Selatan
TREND Update Harga Emas Murni, London dan Paon di Lhokseumawe Per 6 Desember 2024, Trennya Turun

"Untuk harga emas murni ataupun emas london pada Jumat hari ini, turun Rp 5.000 per gram, atau Rp 15.000 per mayam," ujarnya.

Jumat 06-Dec-2024 20:24 WIB

Update Harga Emas Murni, London dan Paon di Lhokseumawe Per 6 Desember 2024, Trennya Turun
OLAHRAGA Persebaya Surabaya Vs Arema FC Liga 1, Bajul Ijo Diterpa Kabar Buruk, Bonek Wajib Cek

Jelang bertemu musuh bebuyutan, Persebaya Surabaya justru diterpa kabar buruk, dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Jumat 06-Dec-2024 20:18 WIB

Persebaya Surabaya Vs Arema FC Liga 1, Bajul Ijo Diterpa Kabar Buruk, Bonek Wajib Cek

Tulis Komentar