Jumat 03-Mar-2023 07:42 WIB
198

Foto : detik
brominemedia.com- Debt collector 'si belang biru' yang membentak-bentak
polisi akhirnya ditangkap. Tersangka, Erick JS Simangunsong kini tak lagi
memasang wajah sangar
Tidak ada perlawanan yang dilakukan Erick JS Simangunsong.
Dia kini justru memohon-mohon maaf ke polisi.
Erick Ditangkap Tanpa
Perlawanan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan
Erick Simangunsong ditangkap tanpa perlawanan. Dia sedang tidur saat polisi
menangkapnya.
"Tidak ada (perlawanan), dia sedang tidur (saat
ditangkap)," kata Hengki kepada detikcom, Rabu (1/3).
Erick JS Simangunsong, debt collector 'si belang biru' yang
membentak-bentak polisi kini meminta maaf.
Eric JS Simangunsong ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera
Utara, pada dini hari tadi. Dia kabur setelah mengetahui dicari polisi dan
bersembunyi di sana.
"Dia kabur ke rumah teman pamannya," imbuhnya.
Reaksi Kaget-Takut
Saat Ditangkap Polisi
Hengki mengatakan Erick tak lagi garang saat ditangkap
polisi. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebutkan tersangka Erick
malah menunjukkan raksi kaget dan takut ditangkap polisi.
"(Ekspresi saat ditangkap) kaget-kaget dan takut,"
kata Hengki.
Debt Collector Minta
Maaf
Erick JS Simangunsong, debt collector 'si belang biru', tak
lagi menunjukkan kesangarannya setelah ditangkap polisi. Erick JS Simangunsong
kini memelas meminta maaf.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Saya Erick Johnson Saputra Simangunsong, dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan ke seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," kata Erick dengan nada bicara pelan, dalam video yang diterima detikcom, Kamis (2/3).
Erick kemudian memberikan pesan kepada rekan-rekannya sesama debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan dengan cara kekerasan seperti yang dia lakukan.
"Kemudian kepada rekan-rekan saya jangan mengikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, terima kasih," ucap Erick.
Polisi masih mencari 4 orang debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil Clara Shinta, termasuk sosok si belang biru. (TikTok Clara Shinta)
Teman 'Si Belang Biru' Ditangkap
im Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap debt collector yang viral membentak-bentak polisi saat menarik mobil selebgram Clara Shinta. Tersangka bernama Brian Fladimer Wonata itu ditangkap di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan Brian tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Brian ditangkap di tempat persembunyiannya di Cikupa, Tangerang, pada Rabu (1/3) malam.
"Brian ini yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama Tersangka Erick J Simangunsong, ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," ujar Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Tips Hindari Penarikan Paksa Kendaraan Ilegal
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengimbau masyarakat memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Salah satunya, debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari leasing yang menggunakan jasanya.
"Di lain pihak, hal penting yang perlu di perhatikan bahwa apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur dan tidak ada kesepakatan di antara keduanya, maka penerima fidusia ataupun kreditur dalam hal ini perusahaan pembiayaan tidak serta merta bisa mengambil paksa obyek jaminan fidusia tersebut," terang Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Debt collector tidak bisa serta-merta menarik paksa kendaraan dari konsumen di jalanan. Penarikan kendaraan yang merupakan ojek jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan.
"Karena berpotensi menimbulkan perbuatan pidana, bisa (ditarik) melalui penetapan pengadilan," imbuhnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Yogi Ernes/detikcom)
Di sisi lain, masyarakat juga harus aware terhadap aksi kejahatan dengan modus mengaku-aku sebagai debt collector. Catatan Polda Metro Jaya, sudah ada 26 kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi menyamar sebagai debt collector selama 5 bulan terakhir ini.
"Mereka berprilaku seolah-olah debt collector yang merupakan perwakilan dari perusahaan leasing dalam melakukan penarikan obyek jaminan fidusia. Dalam kenyataannya mereka adalah kriminal bukan debt collector," katanya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Simak tips berikut dari Kombes Hengki:
1. Debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
2. Debt collector wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang di keluarkan oleh APPI.
3. Debt collector wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia.
4. Debt collector wajib membawa surat somasi.
Konten Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.
Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mencatat sejumlah ruas jalan Kota Bandung mulai ramai dipadati kendaraan menjelang IdulFitri 1446 Hijriah.
Kamis 20-Mar-2025 21:30 WIB
Polres Buleleng kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan. Total ada delapan pejabat utama yang dimutasi dan dirotasi.
Minggu 09-Mar-2025 20:50 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
Jumat 07-Mar-2025 20:33 WIB
Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.
Kamis 06-Mar-2025 20:18 WIB