Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun

Senin 08-Dec-2025 20:18 WIB

6

Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun

Foto : rm_id

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penagihan denda terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang terbukti melakukan kegiatan secara ilegal. Sebab, mereka melakukan kegiatannya di kawasan hutan milik negara tanpa izin.

Ada sebanyak 71 perusahaan (korporasi) sawit dan tambang yang diwajibkan membayar denda kepada negara. Total dendanya sebesar Rp 38,6 triliun.

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak membeberkan, per 8 Desember,l 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.771.467,31 hektare (Ha).

Penguasaan tersebut dilakukan lewat empat tahapan sejak Januari 2025. Dari luasan itu, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 1.504.625,21 Ha kepada PT Agrinas, perusahaan kebun kelapa sawit milik Pemerintah lewat beberapa kali tahapan.

"Kemudian telah diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare," kata Barita dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025) petang.

Sedangkan sisanya, seluas 2.185.049,10 Ha, belum diserahkan. Lahan ini terdiri atas beberapa klasifikasi yakni lahan sawit teridentifikasi seluas 356.233,17 Ha, dengan yang sudah diverifikasi pencocokan seluas 341.329,35 Ha. Sementara proses yang sedang diverifikasi seluas 14.903,82 Ha.

Berikutnya, yang masuk kategori taman nasional dalam proses verifikasi seluas 874.720,41 Ha, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 761.795,20 Ha. Kemudian yang telah diverifikasi seluas 200.626,68 Ha, dalam proses verifikasi 561.168,52 Ha. Disertai dengan kewajiban plasma senilai 192.300,32 Ha sedang dalam proses verifikasi.

Selanjutnya, kawasan hutan yang diambil alih dari perusahaan tambang terdiri atas 198 titik. Totalnya seluas 5.342,58 Ha di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

"Dari hasil verifikasi tersebut, ya kemudian ada 115 PT (perusahaan) yang seluas 13.295,65 hektare di 12 provinsi dan 28 kabupaten. Yang bersifat penguasaan kembali, ada 51 PT, 5.834,34 hektare di 6 provinsi dan 14 kabupaten. Dan masih direncanakan penguasaan kembali atas 23 PT seluas 1.581,8 hektare di tiga provinsi dan 8 kabupaten," imbuhnya.

"Dan pada akhir Desember ini, dalam dua minggu ke depan, akan terpenuhi sesuai target sejumlah empat juta hektare yang akan dikuasai kembali oleh negara. Nah, itu berkaitan dengan kawasan hutan," sambungnya.

Dia menambahkan, saat ini Satgas PKH pun mulai melakukan penagihan denda administratif kepada 71 perusahaan, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan tambang.

"Ada 49 korporasi sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung 9,42 triliun, sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi yang senilai 29,2 triliun," ungkapnya.

Barita memerinci, dari 49 perusahaan sawit, 33 di antaranya hadir. Lalu 15 perusahaan sudah membayar denda sebesar Rp 1,7 triliun, sementara lima perusahaan siap membayar denda.

Selain itu, ada juga yang keberatan terkait pengenaan denda dari Satgas PKH. Tapi Barita memastikan, denda yang dikenakan sudah berdasarkan penghitungan auditor negara.

Sebab Satgas PKH terdiri atas 12 kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan denda sesuai regulasi yang berlaku.

"Tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima, akan dilakukan verifikasi. Namun kewajiban kepada negara, hak negara, tentu saja akan menjadi bagian penting dari upaya Satgas PKH memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian terhadap pemenuhan kewajiban oleh PT tersebut," tegasnya.

Dan terhadap tiga perusahaan yang tidak hadir dan belum membayar denda, Satgas PKH bakal mengambil langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara.

Bahkan, Satgas PKH telah menyiapkan langkah hukumnya. Kemudian dari perusahaan tambang, ada 22 perusahaan yang sudah masuk jadwal penagihan denda.

Dari 22 perusahaan, 9 di antaranya masih menunggu, dan 13 lainnya telah menghadiri undangan terkait pengenaan denda. Dan hingga kini, sudah ada satu perusahaan yang telah mencicil denda sebesar Rp 500 miliar dari total dendanya sejumlah Rp 2,94 triliun.

Lalu tiga korporasi menyatakan menerima besaran denda yang dibebankan. Sedangkan satu perusahaan mengajukan keberatan, karenanya Satgas PKH membuka ruang dialog terhadap perusahaan tersebut.

"Tetapi tentu saja, karena Satgas PKH bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang ketat, maka Satgas PKH juga memastikan hak dan kewajiban kepada negara menjadi bagian penting dari semua proses yang berjalan dalam tugas dan kewenangan Satgas dimaksud," imbuhnya.

Barita menambahkan, khusus untuk perusahaan kebun kelapa sawit jumlah denda yang sudah dibayarkan ke rekening milik negara sebesar Rp 1,76 triliun. Dan perusahaan yang telah menyanggupi pembayaran denda sebesar Rp 83,38 miliar.

"Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp 1,84 triliun," lanjutnya.

Kemudian untuk perusahaan tambang, uang denda yang telah dibayarkan ke rekening negara sebesar Rp 500 miliar. Dan perusahaan yang telah menyatakan sanggup membayar sebesar Rp 1,64 triliun. "Ditambah Rp 1,59 triliun, sehingga totalnya adalah 3,73 triliun," ucapnya.


Konten Terkait

PEMERINTAHAN Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penagihan denda terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang terbukti melakukan kegiatan secara ilegal. Sebab,mereka melakukan kegiatannya di kawasan hutan milik negara tanpa izin.Ada sebanyak 71 perusahaan (korporasi) sawit dan tambang yang diwajibkan membayar denda kepada negara. Total dendanya sebesar Rp 38,6 triliun.Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak membeberkan, per 8 ...

Senin 08-Dec-2025 20:18 WIB

Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun
PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
OLAHRAGA Persib Didenda Rp115 Juta Buntut Laga Lawan Bali United

Persib Bandung dijatuhi sanksi denda mencapai Rp115 juta buntut laga panas kontra Bali United yang berlangsung di Gianyar, Bali pada 1 November 2025 lalu.Sanksi ini dijatuhi Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI).Denda pertama dijatuhkan karena kehadiran suporter Persib di tribun tamu yang masih dilarang dalam regulasi liga. Pelanggaran itu membuat Pangeran Biru harus membayar Rp25 juta.Denda berikutnya muncul akibat penyalaan flare di beberapa titik tribun. Komdis.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/sepakbola/read/2025/11/16/686988/persib-didenda-rp115-juta-buntut-laga-lawan-bali-united

Minggu 16-Nov-2025 20:14 WIB

Persib Didenda Rp115 Juta Buntut Laga Lawan Bali United
PERISTIWA Reza Gladys Akui Sudah Hilangkan Dendam, Tapi Tetap Minta Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys

Jumat 31-Oct-2025 21:01 WIB

Reza Gladys Akui Sudah Hilangkan Dendam, Tapi Tetap Minta Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah
TREND Rugi Boeing Tembus Rp 89,84 Triliun, Ini Penyebabnya

Berikut penyebab produsen pesawat Boeing alami rugi hingga Rp 89,8 triliun.

Kamis 30-Oct-2025 20:22 WIB

Rugi Boeing Tembus Rp 89,84 Triliun, Ini Penyebabnya

Tulis Komentar