Senin 02-Jan-2023 13:00 WIB
137
Foto : tempo
brominemedia.com
- Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda telah melaporkan data pelanggaran lalu
lintas yang terjadi di wilayahnya pada periode tahun 2022. Terhitung, sepanjang
tahun lalu ada 8.287 pelanggaran di Kota Samarinda.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda
Kombes Pol Ary Fadly. Dirinya menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas
tersebut mengalami penurunan ketimbang tahun 2021 (8.590 kasus).
Dirinya juga mengatakan jenis pelanggaran yang kerap
dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm sejumlah 145 kasus, kelengkapan
kendaraan bermotor 53 kasus, surat berkendara sebanyak 315 kasus, pelanggaran
marka rambu 130 kasus.
“Kami mencatat pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda
sepanjang tahun 2022, mengalami penurunan sebanyak 303 pelanggaran dari tahun
2021,” kata dia, dikutip Gooto.com dari situs berita Antara hari ini, Senin, 2
Januari 2022.
Lebih lanjut dirinya menginformasikan ada 506 perkara pelanggaran melawan arus, lampu utama 148 perkara , memainkan ponsel saat berkendara 63 perkara, pelanggaran muatan 157 perkara dan pelanggaran sabuk pengaman 747 perkara.
“Adapun jenis kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor berjumlah 780 unit, kemudian mobil penumpang sebanyak 398 unit, lalu mobil bus satu unit, mobil barang 1.184 unit dan kendaraan khusus sebanyak dua perkara,” tambah dia.
Pihak kepolisian, kata dia, juga terus melakukan patrol dalam mencegah pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda. Langkah tersebut diambil untuk menertibkan dan mengamankan keselamatan berkendara pengguna jalan.
“Pelanggaran tersebut telah kami tindak baik berupa penilangan kendaraan maupun teguran, di mana jumlah penindakan penilangan sebanyak 2.365 perkara dan teguran sebanyak 5.922 perkara,” ujar dia menjelaskan.
“Kami mendata kejadian kecelakaan lalu lintas di Samarinda pada 2022 memakan korban dengan jumlah 63 orang yang meninggal dunia, lalu 29 orang menderita luka berat, kemudian ada 55 orang luka ringan dan 65 orang tidak mengalami luka,” tutup dia.
Sekedar informasi, adapun profesi yang paling banyak melanggar lalu lintas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 44 kasus, karyawan swasta 1.254 kasus, pelajar 425 kasus, sopir 375 kasus, pedagang 57 kasus, buruh tani 74 kasus, ibu rumah tangga 95 kasus, dan profesi lainnya 41 kasus.
Konten Terkait
Jadwal turnamen bulu tangkis French Open 2023 pada Kamis, 26 Oktober 2023, memasuki babak 16 besar. Sebanyak 11 wakil Indonesia akan berlaga.
Kamis 26-Oct-2023 06:06 WIB
Brominemedia.com - Ajang Asian Para Games 2022 Hangzhou secara resmi sudah di buka. Pembukaan kegiatan...
Senin 23-Oct-2023 08:52 WIB
Brominemedia.com - Kontingen Indonesia dipastikan tanpa raihan medali pada hari ini dan masih menghuni peringkat...
Jumat 29-Sep-2023 22:27 WIB
temuan kasus HIV/AIDS di Karangasem sebagian besar menyerang kelompok produktif serta remaja
Kamis 30-Mar-2023 03:30 WIB
Pada 2022, Article 19 mencatat 696 kejahatan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi hingga penculikan dan pembunuhan.
Rabu 29-Mar-2023 07:00 WIB