Kamis 19-Jan-2023 16:27 WIB
215

Foto : jpnn
brominemedia.com -
Seorang wanita pembuang bayi sendiri, WRL ditetapkan polisi jadi tersangka oleh
penyidik Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wanita yang membuang
bayinya sendiri di Kecamatan Sewon akhir Desember 2022 itu dijerat dengan pasal
penelantaran anak. "Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak
sesuai pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP,"
kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis
(19/1).
Rayhan Cornellis Rela Tubuhnya Dilumuri Darah Demi Bayi
Ajaib Pada pasal 305 KUHP disebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya
belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud
untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara.
Pada Pasal 306 ayat 2 KUHP, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kemudian, Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.

Orok Bayi Dibuang di Belakang Indekos Mahasiswi, Pelaku Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak Jeffry menyebut orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. "Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," ujarnya.
Penyidik Polres telah melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum et repertum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WRL, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.
Namun demikian, dalam kasus pembuangan bayi tersebut pacar pelaku tidak ditetapkan jadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pembuangan bayi. Sesuai hasil pemeriksaan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan, kasus itu termasuk tindak pidana penelantaran anak.
Hal itu diperkuat keterangan bahwa tersangka melakukan berdasarkan inisiatif sendiri. "Kasus ini akan terus kami dalami, dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain, termasuk pacar tersangka tentunya akan kami proses hukum," katanya.
Konten Terkait
Kabupaten Bantul mulai panen raya pada awal April 2025. Dalam panen raya kali ini, produktivitas padi di Bantul melebihi rata-rata nasional.
Senin 07-Apr-2025 20:27 WIB
Kata AKP Diatmika, pelimpahan penanganan kasus ini sudah dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng pada Senin (10/3).
Rabu 12-Mar-2025 20:48 WIB
Seorang wanita berusia 28 tahun bersenjata api jenis berat menembak mati tiga anak dan tiga staf di sebuah sekolah dasar di Nashville, Tennessee, AS.
Selasa 28-Mar-2023 04:50 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan alat mesin pertanian berupa combine harvester atau alat pemanen padi bagi kelompok tani di...
Kamis 23-Mar-2023 04:07 WIB
JPNN.com, TEBING TINGGI - Seorang wanita berinisial ME (24) ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas kasus penganiayaan terhadap korban, Fatmawati (34) warga Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Senin 13-Mar-2023 09:32 WIB