Kamis 23-Feb-2023 13:38 WIB
314

Foto : detik
brominemedia.com - Seorang pengusaha di Besuki,
Situbondo, Jawa Timur, berurusan dengan polisi. Sebab, ia memelihara seekor
satwa yang dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra
mengatakan pengusaha tersebut berinisial RC. Ia dilaporkan memelihara satwa
langka elang bondol.
"Setelah mendapat info awal, kami langsung mendatangi
rumahnya," kata Dhedi Ardi Putra, dilansir detikJatim, Kamis (23/2/2023).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dhedi menambahkan burung elang bondol peliharaan tersebut langsung diamankan ke Polres untuk pendalaman dan identifikasi lebih lanjut. Tak terkecuali pemiliknya.
"Selain elang bondol itu, pemiliknya juga kami periksa secara intensif untuk mengetahui lebih dalam muasal burung elang bondol tersebut," papar Dhedi Ardi.
Menurutnya, pemilik terancam melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Apalagi, jika tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Konten Terkait
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran pemerintahannya untuk mempermudah regulasi para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.
Selasa 08-Apr-2025 20:21 WIB
Pengusaha truk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terkait kebijakan pemerintah.
Kamis 20-Mar-2025 21:21 WIB
Hal ini disampaikan SBY di depan 38 Ketua DPD Partai Demokrat Se-Indonesia sambangi kediamannya di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor
Minggu 23-Feb-2025 20:09 WIB
ARTIS Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2).
Kamis 20-Feb-2025 20:29 WIB
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sekitar 1.280 rumah warga terdampak bencana alam banjir di tiga kecamatan selama Senin (3/2) hingga Rabu (5/2).
Rabu 05-Feb-2025 20:42 WIB