Jumat 24-Feb-2023 23:27 WIB
241

Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Aparat Polsek Srandakan menangkap pria asal Madiun, Jawa Timur, berinisial HN.
Pria 25 tahun tersebut diduga mencuri barang antik milik mantan majikannya
senilai ratusan juta rupiah di Dusun Krajan, Kalurahan Poncosari, Kapanewon
Srandakan, Bantul.
Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono mengatakan HN ditangkap
pada 16 Februari lalu di rumahnya di wilayah Madiun. Sudarsono mengatakan
penanganan kasus itu bermula dari laporan korban pada 13 Februari lalu. Saat
itu korban mendapatkan laporan dari karyawannya mengenai sejumlah barang antik
yang disimpan di gudang atau di belakang minimarket yang sudah tidak ada.
Korban langsung mengecek dan ternyata benar barang antik senilai Rp490 juta
tersebut hilang.
Barang antik yang hilang di antaranya lima batu meja marmer
berbagai ukuran, empat baki atau nampan dari perunggu berbagai ukuran, satu
guci dari China, tujuh lampu antik, satu kubik kayu jati, dua unit panel
listrik; tiga MCB 380 Volt, empat peti kayu jati berisi barang pecah belah, dan
satu tas berisi kain tenun dari benang emas.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Setelah mengetahui sejumlah barang antiknya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Srandakan. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk semua karyawan korban.
“Dari hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami ketahui bahwa pencurian dilakukan HN,” ujarnya.
Menurut Sudarsono, pencurian ini terjadi ketika HN masih bekerja di tempat usaha milik korban. HN melancarkan aksinya sejak September 2022 hingga Februari 2023. Ia beraksi hanya seorang diri.
“Saat beraksi, pelaku ternyata meminta tolong temanya yang saat itu sama-sama bekerja di tempat korban. Tetapi, temannya ini tidak tahu kalau barang itu mau dijual sama pelaku,” jelasnya.
Korban baru mengetahui barang-barang miliknya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. Saat ini tersangka HN ditahan di Mapolsek Srandakan.
HN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu tersangka HN mengaku nekat mencuri barang antik milik mantan majikannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, di antaranya satu unit motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut hasil curian, telepon selular, dan satu meja marmer. “Sementara yang lainnya sudah dijual. Barang antik hasil curian tersebut dijual pelaku melalui online,” ujar Kapolsek Srandakan.
Konten Terkait
Kabupaten Bantul mulai panen raya pada awal April 2025. Dalam panen raya kali ini, produktivitas padi di Bantul melebihi rata-rata nasional.
Senin 07-Apr-2025 20:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyalurkan bantuan alat mesin pertanian berupa combine harvester atau alat pemanen padi bagi kelompok tani di...
Kamis 23-Mar-2023 04:07 WIB
Aparat Polsek Srandakan menangkap seorang pria asal Madiun, Jawa Timur, berinisial HN. Pria berusia 25 tahun tersebut diduga telah mencuri barang antik.
Jumat 24-Feb-2023 23:27 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mengakui pembatasan pengurangan plastik sekali pakai di pusat peberbelanjaan belum optimal.
Kamis 23-Feb-2023 08:27 WIB
Operasi Keselamatan Progo 2023 telah berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 7 sampai 20 Februari 2023 di wilayah hukum Polres Bantul.
Rabu 22-Feb-2023 12:47 WIB