Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba

Jumat 03-Jan-2025 22:13 WIB

15

Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan peran Iptu Sehatma Manik (SM) dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (FRS) dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Peoject (DWP) 2024.

Dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar hari ini Jumat (3/1/2025), Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

Kombes Erdi mengungkap Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP warga negara Asing dan warga negara Indonesia pada saat pemeriksaan narkoba di konser DWP.

Keduanya meminta sejumlah uang kepada penonton yang diperiksa sebagai syarat untuk melepas saat diperiksa.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," kata Erdi di Gedung Div Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Erdi menambahakan dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing.

Menurutnya, pasal yang diterapkan sesuai dengan peran mereka masing-masing, Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional.

Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi diluar fungsi penegakan hukum.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

Polri melalui Divpropam Polri menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Konten Terkait

PERISTIWA Jokowi Sibuk Tegakkan Benang Basah Pasca Masuk Daftar Pemimpin Terkorup

Kegagalan Joko Widodo mempertahankan hubungan harmonis dengan PDIP, bahkan sampai dipecat dengan alasan pelanggaran berat, termasuk tuduhan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi, menjadi pukulan besar yang mencoreng citranya.Tak lama berselang, Presiden ke-7 RI itu masuk dalam nominasi tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).Menurut pengamat sosial dan politik Adian Radiatus, laporan OCCRP semakin mencoreng muka Jokowi di m.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/01/05/651180/jokowi-sibuk-tegakkan-benang-basah-pasca-masuk-daftar-pemimpin-terkorup

Minggu 05-Jan-2025 20:49 WIB

Jokowi Sibuk Tegakkan Benang Basah Pasca Masuk Daftar Pemimpin Terkorup
PERISTIWA Pratiwi Noviyanthi Hadir Melayat ke Rumah Duka Alvin Lim

Pegiat sosial sekaligus YouTuber Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi ikut berduka atas meninggalnya pengacara, Alvin Lim, Minggu (5/1/2025).

Minggu 05-Jan-2025 20:48 WIB

Pratiwi Noviyanthi Hadir Melayat ke Rumah Duka Alvin Lim
OLAHRAGA Beredar Kabar Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Bakal Dipecat, Besok PSSI Gelar Konpers

Beredar kencang kabar Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, bakal dipecat, PSSI bakal gelar konferensi pers Senin besok.

Minggu 05-Jan-2025 20:48 WIB

Beredar Kabar Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Bakal Dipecat, Besok PSSI Gelar Konpers
PERISTIWA Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Sungai Pemelisan Denpasar, Kondisi Bengkak dan Kaku

Sesosok jasad bayi ditemukan mengambang di bantaran sungai Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu 5 Januari 2025 sore

Minggu 05-Jan-2025 20:45 WIB

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Sungai Pemelisan Denpasar, Kondisi Bengkak dan Kaku
PERISTIWA Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba

Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP warga negara Asing dan warga negara Indonesia pada saat pemeriksaan narkoba

Jumat 03-Jan-2025 22:13 WIB

Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba

Tulis Komentar