Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba

Jumat 03-Jan-2025 22:13 WIB

58

Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan peran Iptu Sehatma Manik (SM) dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (FRS) dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Peoject (DWP) 2024.

Dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar hari ini Jumat (3/1/2025), Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

Kombes Erdi mengungkap Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP warga negara Asing dan warga negara Indonesia pada saat pemeriksaan narkoba di konser DWP.

Keduanya meminta sejumlah uang kepada penonton yang diperiksa sebagai syarat untuk melepas saat diperiksa.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," kata Erdi di Gedung Div Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Erdi menambahakan dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing.

Menurutnya, pasal yang diterapkan sesuai dengan peran mereka masing-masing, Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional.

Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi diluar fungsi penegakan hukum.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

Polri melalui Divpropam Polri menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Konten Terkait

TREND Soroti Penghapusan Lagu Band Sukatani, PKB: Kebebasan Berekspresi Harus Dilindungi!

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti kasus penghapusan lagu band post-punk Sukatani dari berbagai platform digital dan permintaan maaf kepada polisi yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Kamis 20-Feb-2025 20:39 WIB

Soroti Penghapusan Lagu Band Sukatani, PKB: Kebebasan Berekspresi Harus Dilindungi!
PERISTIWA Pidatonya Dinilai Buruk, Menpar Widiyanti Putri Wardhana Diminta Ikut Pelatihan Public Speaking

Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, diminta ikut pelatihan public speaking. Imbas pidatonya...

Kamis 20-Feb-2025 20:32 WIB

Pidatonya Dinilai Buruk, Menpar Widiyanti Putri Wardhana Diminta Ikut Pelatihan Public Speaking
RAGAM Diperiksa 12 Jam, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Pengusaha Skincare

ARTIS Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2).

Kamis 20-Feb-2025 20:29 WIB

Diperiksa 12 Jam, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Pengusaha Skincare
PERISTIWA TANGGAPAN Polda Bali, 12 Security Finns Beach Club Jadi Tersangka oleh Polres Badung Pasca Kelahi

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.

Rabu 19-Feb-2025 20:38 WIB

TANGGAPAN Polda Bali, 12 Security Finns Beach Club Jadi Tersangka oleh Polres Badung Pasca Kelahi
PERISTIWA BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Serahkan Santunan Rp 46,2 Juta kepada Ahli Waris Pekerja

JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja.

Selasa 18-Feb-2025 22:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Serahkan Santunan Rp 46,2 Juta kepada Ahli Waris Pekerja

Tulis Komentar