Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba

Jumat 03-Jan-2025 22:13 WIB

103

Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan peran Iptu Sehatma Manik (SM) dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (FRS) dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Peoject (DWP) 2024.

Dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar hari ini Jumat (3/1/2025), Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

Kombes Erdi mengungkap Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP warga negara Asing dan warga negara Indonesia pada saat pemeriksaan narkoba di konser DWP.

Keduanya meminta sejumlah uang kepada penonton yang diperiksa sebagai syarat untuk melepas saat diperiksa.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," kata Erdi di Gedung Div Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Erdi menambahakan dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing.

Menurutnya, pasal yang diterapkan sesuai dengan peran mereka masing-masing, Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional.

Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi diluar fungsi penegakan hukum.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

Polri melalui Divpropam Polri menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Konten Terkait

PERISTIWA Donald Trump Dikabarkan akan Umumkan Darurat Militer pada 20 April, Apa yang Terjadi?

Tanggal 20 Januari 2025, salah satu perintah eksekutif pertama yang ditandatangani Presiden Trump adalah mendeklarasikan keadaan darurat nasional

Selasa 15-Apr-2025 21:05 WIB

Donald Trump Dikabarkan akan Umumkan Darurat Militer pada 20 April, Apa yang Terjadi?
PERISTIWA Tiba dari Singapura, Jenazah Murdaya Poo Disimpan di Vihara GVA Magelang, Akan Dikremasi pada 7 Mei

Prosesi penyambutan dan doa berlangsung khidmat di tempat persemayaman diikuti keluarga dan umat Buddha.

Senin 14-Apr-2025 23:27 WIB

Tiba dari Singapura, Jenazah Murdaya Poo Disimpan di Vihara GVA Magelang, Akan Dikremasi pada 7 Mei
PEMERINTAHAN Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal

Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mencanangkan perang melawan impor ilegal yang mematikan industri dalam negeri dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Senin 14-Apr-2025 23:12 WIB

Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal
TREND ZINIUM® “Goes to America”: Sunrise Steel Gebrak Pasar AS dengan Ekspor Baja Lapis

Sebanyak 6.000 ton BjLAS ZINIUM® dilepas secara seremonial dari dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Senin (14/4/2025).

Senin 14-Apr-2025 22:56 WIB

ZINIUM® “Goes to America”: Sunrise Steel Gebrak Pasar AS dengan Ekspor Baja Lapis
TREND Hotel Lesu, PHRI Minta Pemkot Malang Punya Strategi Tarik Wisatawan

Salah satu cara bisa dengan menggelar even lari, bersepeda maupun kegiatan lainnya yang mengundang massa dari luar daerah. Saat libur lebaran perhotelan kondisinya membaik okupansi bisa sampai 80 persen.

Senin 14-Apr-2025 22:54 WIB

Hotel Lesu, PHRI Minta Pemkot Malang Punya Strategi Tarik Wisatawan

Tulis Komentar