Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan yang Kena OTT DKI, Salah Satunya Denda Uang Maksimal Rp 500 Ribu

Kamis 19-Jan-2023 13:09 WIB

154

Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan yang Kena OTT DKI, Salah Satunya Denda Uang Maksimal Rp 500  Ribu

Foto : tempo

brominemedia.com - Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan pembuang sampah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) akan diberikan sanksi. Salah satunya denda uang maksimal Rp 500 ribu.

"Jadi itu tergantung pegawas. Pengawas menjatuhkan sanksi antara Rp 0 sampai Rp 500 ribu," kata dia saat dihubungi pada Rabu, 18 Januari 2023.

Dasar hukum penetapan denda uang adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi sosial dengan hukuman memungut sampah.

Menurut Yogi, sanksi sosial diberikan kepada anak kecil atau warga yang tidak mempunyai uang saat terciduk OTT. Pengawas Dinas LH DKI bakal meminta pelanggar memungut sampah dalam radius sekitar 300 meter.

"Mungkin diberikan sanksi sosial kepada anak kecil, orang tidak membawa duit," ujar dia.

Dia optimistis kebijakan tersebut akan berdampak terhadap pola perilaku masyarakat. Sebab, ada sanksi yang dianggap memberikan efek jera. Efek jera timbul ketika orang ditangkap, didenda, terpantau kamera nirawak (drone), OTT, serta dipublikasikan di media massa.

Yogi menuturkan, Dinas LH DKI juga akan mengontrol setiap kawasan yang rawan menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan. Titik rawan itu, seperti di pinggir kali atau jembatan. Dinas akan bekerja sama dengan pihak setempat untuk menggelar OTT di titik rawan tersebut.

Untuk saat ini, pengawasan program bebas sampah dengan cara OTT berlaku di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Area persisnya adalah depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, Gedung Jaya, Gedung BNI 1946, Gedung Chase Plaza, Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung fX Sudirman.

Konten Terkait

PERISTIWA Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan yang Kena OTT DKI, Salah Satunya Denda Uang Maksimal Rp 500 Ribu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Apa saja sanksi tersebut?

Kamis 19-Jan-2023 13:09 WIB

Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan yang Kena OTT DKI, Salah Satunya Denda Uang Maksimal Rp 500  Ribu
PERISTIWA Pemprov DKI Jakarta Beri Ancaman Sanksi bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran

Tawuran pelajar di Jakarta patut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sanksi bagi pelaku tawuran tidak main-main.

Selasa 26-Jul-2022 09:19 WIB

Pemprov DKI Jakarta Beri Ancaman Sanksi bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran

Tulis Komentar