Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Lampung: Pembantaian Dilakukan 60 Menit

Senin 10-Oct-2022 06:34 WIB

347

Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Lampung: Pembantaian Dilakukan 60 Menit

Foto : detik

brominemedia.com – Rekonstruksi pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan, Lampung mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya pembunuhan dilakukan selama 60 menit sebelum para korban dimasukkan ke septic tank.

Berlangsung secara terbuka dan disaksikan banyak masyarakat setempat yang ingin mengetahui kronologi peristiwa tersebut. Polres Way Kanan menggelar rekonstruksi peristiwa mengerikan dengan tersangka Erwinudin dan tersangka Dicky Wahyu Saputra.

Dalam rekonstruksi kasus pembantaian 4 anggota keluarga yang dibuang ke dalam Septic Tank dengan tersangka tunggal yakni Erwinudin.

Lalu, ditemukan fakta bahwa 4 korban yang masih anggota keluarganya ini dihabisi tidak lebih dari satu jam atau 60 menit.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna kepada wartawan menerangkan pembunuhan ini dimulai atas cekcok tersangka dengan kakak kandungnya atas nama Wawan terkait hutang piutang dan warisan.

"Pembunuhan berlangsung selama 1 jam, korban pertama kakak kandungnya Wawan dipukul 2 kali di bagian kepala, kemudian disusul anggota keluarga lainnya yakni ayah kandungnya Zainudin, Ibu tirinya Siti Romlah, dan terakhir ponakannya Zahra yang merupakan anak Wawan," kata Teddy, Jum'at (7/10/.

Usai membunuh semua keluarganya, pelaku istirahat sebentar dengan menghabiskan dua batang rokok sebelum memasukkan semua korban ke dalam Septic Tank di belakang rumah.

"Pelaku sempat menghisap rokok dua batang duduk di dekat Septic Tank sebelum memasukkan semua jasad ke dalam Septic Tank tersebut," terang Kapolres Way Kanan.

Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHPidana. Saat ini dirinya masih dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan.

Konten Terkait

EVENT Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran SeruputMadu Polres Pringsewu Polda Lampung

Polres Pringsewu, Polda Lampung meluncurkan program inovatif bertajuk #SeruputMadu dihadiri Putri Indonesia Pariwisata 2023 Lulu Zaharani.

Selasa 01-Jul-2025 21:03 WIB

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran SeruputMadu Polres Pringsewu Polda Lampung
PERISTIWA Guru di Tanggamus Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Kabel Wifi

Menurut keterangan saksi-saksi, peristiwa bermula saat korban tengah membantu pemasangan kabel WiFi bersama tiga rekannya.

Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB

Guru di Tanggamus Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Kabel Wifi
PEMERINTAHAN Pesan Khusus Gubernur Mirza untuk Sekprov Lampung Marindo, Singgung Soal ASN

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi pesan khusus kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung definitif, Marindo Kurniawan.

Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB

Pesan Khusus Gubernur Mirza untuk Sekprov Lampung Marindo, Singgung Soal ASN
KRIMINAL Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, sebanyak 37 adegan diperagakan

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial
PEMERINTAHAN Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda...Artikel Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS pertama kali tampil pada Republik News.

Senin 28-Apr-2025 20:44 WIB

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Tulis Komentar