Jumat 21-Oct-2022 11:23 WIB
240
Foto : wartakota
brominemedia.com-- Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa sebanyak 43 orang dijadikan tersangka dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antara dua kelompok massa di kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diketahui ada sebanyak 44 orang yang menjadi
tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki
Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya
melakukan gelar perkara ulang.
Dan hasilnya satu dari 44 orang tersebut belum terpenuhi
alat bukti untuk dijadikan tersangka.
"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama
kali dipukul, kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak
kepolisian," kata Hengki, dalam keterangan yang diterima pada Jumat
(21/10/2022).
Atas hal itu, pihaknya menetapkan 43 orang sebagai tersangka
dalam kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut
"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik
atau tindak pidana dimaksud," ujar dia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang
terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam laporan dari pihak kepolisian, sempat disebut bahwa
dua massa berasal dari kelompok Pemuda Pancasila dan Kelompok Ambon.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kemudian MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas
14.000 meter persegi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sekaligus pemilik
Mako Cafe (TKP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2012 dengan
putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263 bertemu dengan YS mengaku sebagai
penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut, dengan tujuan untuk
melakukan mediasi," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis
(20/10/2022).
Namun, pada akhirnya terjadi adu mulut sehingga kedua belah
pihak saling melakukan penyerangan atau penganiayaan pada Senin (17/10/2022)
petang.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi telah
terjadi bentrok yang diduga ormas di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian tim gabungan Subdit Tahbang / Resmob dan Subdit
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi itu dengan
langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 43 orang
yang diduga sebagai para pelaku, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro
Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP
dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun.
MPW PP DKI minta anggota tak terprovokasi
Sementara itu, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila
(PP) DKI Jakarta meluruskan kabar terjadinya bentrok antara organisasi itu
dengan kelompok Ambon terkait perebutan lahan di Mampang Prapatan, Jakarta
Selatan beberapa hari lalu
Ketua MPW Pemuda Pancasila DKI, Ilyas Abdullah menyesalkan
adanya framing yang menyudutkan Pemuda Pancasila secara organisasi terkait
peristiwa keributan itu.
Padahal, keributan yang terjadi tidak terkait sama sekali
dengan organisasi, meskipun ada anggotanya yang ikut terlibat dalam keributan
tersebut.
"Persoalan tersebut sejatinya dipicu dari persoalan
pesonal, terkait dengan keberadaan lahan yang kebtulan dikuasai dan atau
dimiliki oleh salah satu anggota Pemuda Pancasila," ujar Ilyas Abdullah
melalui siaran pers, Jumat (20/10/2022).
Ilyas menyebut, dari informasi yang dia terima, lahan yang
diributkan tersebut memang dimiliki oleh anggota Pemuda Pancasila dan sah
secara hukum.
"Tapi tiba-tiba diklaim oleh pihak lain,"
ungkapnya.
Kemudian, pada hari kejadian, pihak yang mengklaim tersebut
dikatakan Ilyas membawa massa yang sangat banyak, hingga mencapai ratusan orang
ke lahan yang kini berdiri Mako Kafe
"Mereka melakukan cara-cara intimidatif kepada pemilik
lahan," jelasnya.
Ilyas menerangkan, kedatangan ratusan orang itu telah
mengganggu operasional kafe dan membuat para pengunjung kafe ketakutan.
Setelahnya, muncul keributan seperti yang diberitakan
sejumlah media.
Terkait insiden itu, Ilyas mengimbau seluruh anggota MPW PP
DKI Jakarta untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh
informasi-informasi liar dan tetap satu komando.
Konten Terkait
Polres Kebumen Usut Intimidasi Pemuda Pancasila dan Kades, Tapi Warga Pelapor Pungli SDN Malah terimakasih ke Pemuda Pancasila
Rabu 24-Jul-2024 20:31 WIB
Tersangka penipuan jual-beli iPhone 'si kembar' Rihana-Rihani tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Selasa 04-Jul-2023 13:20 WIB
Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengakuan dugaan permintaan uang oleh anggota tim penyidik kepada seorang polisi berinisial Bripka M terkait laporan penyerobotan tanah orang tuanya. Bripka M adalah anggota Provos Polsek Jatinegara.
Jumat 03-Feb-2023 08:57 WIB
Bamsoet menawarkan tiga langkah mengantisipasi krisis global.
Senin 12-Dec-2022 15:32 WIB
brominemedia.com-- Kombes Hengki Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara ulang.
Jumat 21-Oct-2022 11:23 WIB