Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Raja Yordania Abdullah II: Tidak Ada Tanah Air Alternatif bagi Warga Gaza

Senin 27-Jan-2025 20:33 WIB

174

Raja Yordania Abdullah II: Tidak Ada Tanah Air Alternatif bagi Warga Gaza

Foto : sindonews

Brominemedia.com – Yordania kembali menolak pemukiman kembali warga Palestina pada hari Senin setelah Presiden AS Donald Trump menyerukan untuk “membersihkan” Jalur Gaza.

"Semua pembicaraan tentang tanah air alternatif … tidak dapat diterima. Kami tidak menerimanya, kami belum menerimanya, dan kami akan terus menghadapinya dengan segala kemampuan kami," kata Menteri Luar Negeri Ayman Safadi kepada parlemen.

Mengutip Raja Abdullah II, Safadi berkata: “Yordania untuk orang Yordania, Palestina untuk orang Palestina, dan solusi untuk masalah Palestina ada di tanah Palestina.”

Menggambarkan Gaza sebagai "situs pembongkaran," Trump menyerukan pada hari Sabtu untuk "membersihkan saja" daerah kantong Palestina dan memukimkan kembali warga Palestina di Yordania dan Mesir.

Namun, Amman dan Kairo mengeluarkan pernyataan yang dengan keras menolak seruan apa pun untuk pemindahan atau relokasi warga Palestina dari tanah mereka.

Liga Arab yang berpusat di Kairo juga mengatakan bahwa upaya untuk mencabut orang Palestina dari tanah mereka, baik melalui pemukiman kembali, aneksasi, atau perluasan permukiman, "telah terbukti gagal di masa lalu."

Usulan Trump muncul seminggu setelah perjanjian gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, yang menangguhkan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.300 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.

Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

Konten Terkait

PERISTIWA Warga Mulai Tempati Kampung Susun Bayam

Warga eks kampung bayam mulai menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) atau Kampung Susun Bayam, Jakarta, Jumat (8/8/2025).Sejumlah kepala keluarga eks Kampung...

Jumat 08-Aug-2025 21:30 WIB

Warga Mulai Tempati Kampung Susun Bayam
PERISTIWA Optimalisasi Bank Sampah Ketua Komisi D Dorong Keterlibatan Semua Pihak

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendukung program satu Rukun Warga (RW) satu bank sampah.

Jumat 08-Aug-2025 21:30 WIB

Optimalisasi Bank Sampah Ketua Komisi D Dorong Keterlibatan Semua Pihak
EVENT Jepang Sebut Trump Menyesali Kesalahan dalam Perintah Kebijakan Tarif

Pemerintah Jepang menyebut Presiden AS Donald Trump menyadari dan menyesali kekeliruan dalam perintah kebijakan tarif terhadap produk asal Jepang.

Jumat 08-Aug-2025 21:29 WIB

Jepang Sebut Trump Menyesali Kesalahan dalam Perintah Kebijakan Tarif
FINANCE Aksi Massa Dinilai Rugikan Iklim Usaha

Aksi massa di proyek properti dinilai ganggu iklim investasi dan stabilitas sektor. Kepastian hukum jadi sorotan utama.

Jumat 08-Aug-2025 21:25 WIB

Aksi Massa Dinilai Rugikan Iklim Usaha
EVENT Kolaborasi Lintas Kementerian di KSTI 2025: Dorong Hilirisasi Sains dan Teknologi Menuju Industri

Para peneliti dan akademisi memiliki tugas mulia dalam memajukan industri dan menghasilkan SDM unggul.

Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB

Kolaborasi Lintas Kementerian di KSTI 2025: Dorong Hilirisasi Sains dan Teknologi Menuju Industri

Tulis Komentar