Jumat 07-Oct-2022 14:21 WIB
220

Foto : detik
brominemedia.com –
Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said didakwa oleh jaksa
terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)
Tahun 2013-2020. Kedua terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atau
maksimal 20 tahun penjara.
"Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap 2
orang terdakwa yakni Terdakwa I Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur
Said dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan
Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut
Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Dalam kasus ini, Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi merupakan
mantan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat periode
2011-2016. Sedangkan KGS M Mansyur Said merupakan swasta (kontraktor) dalam
kasus tersebut.
Pembacaan surat dakwaan itu dilakukan di Pengadilan Militer
Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/10) kemarin.
Persidangan dipimpin oleh KM An. Brigjen TNI Faridah Faisal
(Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta) didampingi hakim anggota I
Kol.Sus. Siti Mulyaningsih, dan hakim anggota II Teguh Santoso, dengan PP.
Kapten Chk Dede Juhendi. Persidangan tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum yang
terdiri dari Oditur Militer (Jaksa militer) yaitu Kolonel Chk Widiasytuti,
Kolonel Chk Tarmizi dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana
Militer yakni Agung Mardiwibowo, Ganda Malau, Yeriza, Iwan Kurniawan.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sebelumnya diberitakan, tersangka Kolonel Czi (PURN) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
"Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS," kata Kapuspenkum Kejagng Ketut Sumedana.
Namun, dalam proses pengadaan itu, terjadi sejumlah penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, di antaranya pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Kedua, pengadaan tanpa kajian teknis, selain itu perolehan hanya 17,8 hektare, namun belum berbentuk Sertifikat Induk.
Selain itu, Kejagung mencatat terdapat kelebihan pembayaran dana legalitas, yaitu Rp 2 miliar untuk 40 hektare bukan 17,8 hektare. Selanjutnya, dalam perjanjian kerja sama tertera Rp 30 miliar, termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 miliar tidak sah sesuai dengan PKS.
"Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD)," katanya.
Selain itu, terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme, yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
"Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah," katanya.
Serta lahan yang diperoleh nihil (fiktif) dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Sementara itu, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/Sertifikat Induk.
Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) tahun 2013-2020 sebelumnya. Dalam kasus itu, telah terdapat 2 tersangka, yaitu Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dan NPP yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).
Kasus tersebut telah dalam proses persidangan. Adapun modus dalam kasus tersebut adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai ketentuan dan investasi.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, serta Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Konten Terkait
Dua oknum prajurit TNI yang menganiaya warga sipil hingga tewas berpangkat Pratu itu melakukan penganiayaan di berbagai lokasi Kota Serang, Banten. Keduanya sudah jadi tersangka serta mendekam dipenjara Denpom 34 Serang.
Senin 21-Apr-2025 20:41 WIB
"Pelatihan dimulai dengan sikap tiarap, jarak 100 meter, koreksi dengan 3 butir amunisi dan 10 butir amunisi untuk penilaian," ucapnya.
Selasa 10-Dec-2024 20:42 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menagih uang Rp 27 miliar yang diklaim dikembalikan ke salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Sabtu 08-Jul-2023 06:01 WIB
Kejati Sultra kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi tambang Nikel di konsesi milik...
Jumat 23-Jun-2023 03:12 WIB
Matahari baru naik sepenggalah. Seorang lelaki bertopi hitam dengan kemeja batik dan hanya bersandal, ikut larut dalam keramaian di lapangan Candradimuka, Secata Rindam V/Brawijaya di Magetan, Jawa Timur.....
Sabtu 15-Apr-2023 05:36 WIB