Selasa 21-Feb-2023 23:49 WIB
199

Foto : detik
brominemedia.com -Polisi
menangkap pria berinisial GP yang diduga menganiaya perempuan lanjut usia
(lansia) di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. GP telah ditetapkan sebagai
tersangka.
"Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan
kemarin malam jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng," ujar Kapolsek Ciledug
AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Dia mengatakan GP dijerat pasal 351 KUHP terkait
penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"(Dikenai) Pasal 351 KUHP," kata dia.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sebelumnya, seorang pria inisial GP diviralkan menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Pria itu kemudian ditangkap polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 21.30 WIB tadi. Pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku penganiayaan diamankan di rusunawa di daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat," kata Zain dalam keterangannya, Senin (20/2).
Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug dibawah pimpinan Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo Sarosaputro.
Konten Terkait
Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025, polisi berhasil menangkap 1.197 orang, dengan 125 di antaranya dijadikan tersangka. Sementara 1.072 orang sisanya tetap dikenakan wajib lapor dan masih terus dalam pemantauan kepolisian.
Jumat 16-May-2025 20:43 WIB
Klub yang dikenal dengan julukan Singo Edan tersebut bakal mengusut tuntas dan mencari pelaku yang telah merugikan Arema FC.
Senin 12-May-2025 21:01 WIB
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial [...]
Jumat 09-May-2025 21:15 WIB
Seorang pria berinisial SP (57) warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama buka kebun semangka, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Polres Metro Depok telah menangkap satu tersangka pengeroyokan terhadap pekerja pemasangan wifi di Depok.
Rabu 19-Mar-2025 21:00 WIB