Rabu 18-Jan-2023 09:48 WIB
240

Foto : tempo
brominemedia.com
- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AW alias Elung, 32 tahun, yang
diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan Elung
ditangkap di rumahnya di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan,
Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 19 Desember 2022. "Dia habis
makai sabu, dia liat juga ada polisi dateng. Tapi dia gak nyangka kami tahu dia
nyimpen barangnya di kamar di lemari baju," ujarnya saat dihubungi,
Selasa, 18 Januari 2023.
Polisi menyita sabu sebanyak 2,31 kilogram, 11 paket siap
edar, serta alat hisap dan CCTV. Elung beroperasi semenjak lima bulan lalu
karena belum mendapatkan pekerjaan.
Dia berkenalan dengan seorang bandar yang memiliki nama
panggilan Jojo dari seorang teman yang menjadi narapidana di Kalimantan Barat.
Elung bertemu Jojo sejak Juni 2022 dan ditawarkan pekerjaan.
Putra Pratama mengatakan kesimpulan sementara dari penyidikan
ini adalah jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Belum
dipastikan bahwa Jojo adalah narapidana, tapi Elung mengatakan bandar itu sudah
ditangkap lebih dahulu di Kalimantan. "Kesimpulan sementara ini jaringan
lapas, dugaan kita dari Kalimantan, tapi gak bisa mastiin dari lapas
mana," katanya.
Sebelum ditangkap, Jojo diduga menyuplai sabu kepada Elung seberat empat kilogram dan sudah terjual 1,7 kilogram. Setiap satu kilogram yang dijual, dia mendapat bayaran Rp5 juta, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, dari pasokan yang ini, dia belum menerima sepeser rupiah dari Jojo.
Transaksi antara Jojo dan Elung dilakukan secara elektronik, begitu juga dengan pembeli kepada Elung.
Ketika pembayaran dari pembeli lunas, Elung akan mengantarkan sabu dan meletakkannya di bawah bak sampah. Pembelinya akan diberi petunjuk untuk mengambil.
Stok sabu terakhir yang didapat Elung diperoleh dengan cara yang sama. Ia mengambil sabu di dekat tong sampah daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Elung melakukan operasinya sendiri dengan pengawasan Jojo dari CCTV dan fitur berbagi lokasi, serta komunikasi via WhatsApp. Pembelinya pun tidak hanya dari wilayah Kecamatan Tambora. "Macem-macem, di Penjaringan, tergantung lokasi yang diminta oleh Jojo," tutur Putra Pratama.
Dia menuturkan, untuk level Polsek pengungkapan ini termasuk banyak. Kasus ini pun berawal dari informasi yang masuk bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tambora.
Karena perbuatannya, Elung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Konten Terkait
Kristal sabu dikemas dalam wadah plastik kecil berjumlah puluhan buah dengan berat total sekitar 1 kg, dimasukkan ke dalam rongga shock breaker motor
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025, polisi berhasil menangkap 1.197 orang, dengan 125 di antaranya dijadikan tersangka. Sementara 1.072 orang sisanya tetap dikenakan wajib lapor dan masih terus dalam pemantauan kepolisian.
Jumat 16-May-2025 20:43 WIB
Klub yang dikenal dengan julukan Singo Edan tersebut bakal mengusut tuntas dan mencari pelaku yang telah merugikan Arema FC.
Senin 12-May-2025 21:01 WIB
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial [...]
Jumat 09-May-2025 21:15 WIB
Seorang pria berinisial SP (57) warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama buka kebun semangka, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB