Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Polemik Tambang Batu Bara di Tanah Merah Samarinda, Inilah Kesepakatan dari Warga dan Perusahaan

Kamis 06-Feb-2025 20:31 WIB

300

Polemik Tambang Batu Bara di Tanah Merah Samarinda, Inilah Kesepakatan dari Warga dan Perusahaan

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Polemik soal praktek tambang batu bara di Tanah Merah, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akhirnya temui jalan keluar. Mereka yang pro dan kontra melakukan kesepakatan. 

Proses ini terjadi dalam mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, Kamis (6/2/2025) siang. 

Antara lain pemerintah Kelurahan Tanah Merah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Samarinda Utara Kota Samarinda, dan pihak warga dari RT 12, 13 dan 14.

Termasuk juga melibatkan para ahli waris bersama penambang batu bara yang dalam hal ini adalah PT. Untung Bersaudara atau Koperasi Putra Mahakam.

Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara sekitar pukul 13.00 Wita.

Kedua belah pihak, baik warga dan ahli waris dengan pihak pelaku tambang batu bara sepakat untuk terus dilakukan penambangan. 

Namun lanjutan kegiatan penambangan akan dilakukan oleh PT. Untung Bersaudara atau Koperasi Putra Mahakam.


Ada beberapa poin yang harus diperhatikan di antaranya:

a. Pihak penambang PT. Untung Bersaudara/Koperasi Putra Mahakam siap melakukan penanggulangan dan perbaikan terhadap dampak longsor areal pemakaman,

b. Pelaksanaan penambangan dan perbaikan dilaksanakan secara bersamaan,

 c. Pengawasan kegiatan tersebut dilakukan secara besama pihak (Pihak Penambang, para Waris, RT dan RKM).

Kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, para saksi serta diketahui oleh Lurah Kelurahan Tanah Merah.

Lurah Kelurahan Tanah Merah, Joko, menyampaikan hasil mediasi itu atas kesepakatan bersama dan disaksikan oleh para hadirin yang hadir dalam kegiatan mediasi tersebut.

"Yang menyelesaikan masalah itu ya mereka-mereka itu Warga, Ahli Waris dan pihak penambang, kita hanya mediator," ujar Lurah Tanah Merah, Joko kepada TribunKaltim.co. 

Mengenai perizinan dari penambangan tersebut, Lurah Tanah Merah itu belum tidak mengetahui dan dirinya 

"Kalau perizinan kita tidak masuk kesitu, yang kita dahulukan ini dampak sosialnya, ada instansi yang berwenang soal perizinan," ucapnya.

Lurah Tanah Merah, Joko menambahkan, setelah adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak akan sama-sama bertanggung terkait dengan dampak lingkungan.

"Ya mudah-mudahan, setelah ini mereka sama-sama kita awasi kegiatan di lapangan. Sesuai dengan kesepakatan untuk kerjasama yang baik untuk penambangan, untuk perbaikan lingkungan terutama di pemakaman longsor," pungkasnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Pengakuan Jujur Sopir Truk Bangkalan yang Tolak Tambang Galian C Ditutup: Kami Tidak Dapat Uang

Sejumlah perwakilan sopir dump truk dan pikap menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Dampak Penutupan Usaha Pertambangan

Jumat 19-Dec-2025 20:13 WIB

Pengakuan Jujur Sopir Truk Bangkalan yang Tolak Tambang Galian C Ditutup: Kami Tidak Dapat Uang
EVENT Jelang Nataru, Polisi Awasi Ketat Distribusi Elpiji di Samarinda

Menjelang lonjakan kebutuhan Natal dan Tahun Baru, Polresta Samarinda memperketat pengawasan distribusi elpiji.

Minggu 14-Dec-2025 20:01 WIB

Jelang Nataru, Polisi Awasi Ketat Distribusi Elpiji di Samarinda
PEMERINTAHAN Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penagihan denda terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang terbukti melakukan kegiatan secara ilegal. Sebab,mereka melakukan kegiatannya di kawasan hutan milik negara tanpa izin.Ada sebanyak 71 perusahaan (korporasi) sawit dan tambang yang diwajibkan membayar denda kepada negara. Total dendanya sebesar Rp 38,6 triliun.Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak membeberkan, per 8 ...

Senin 08-Dec-2025 20:18 WIB

Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun
PERISTIWA Potensi Pajak Tambang di Wonosobo Tembus Rp 6 Miliar per Tahun

Pemerintah daerah mencatat potensi pajak tambang mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun

Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB

Potensi Pajak Tambang di Wonosobo Tembus Rp 6 Miliar per Tahun
PERISTIWA Tambang Emas Martabe Respons Cepat Bencana Tapanuli, Dirikan Posko dan Kirim Bantuan Darurat

PTAR, pengelola Tambang Emas Martabe, menyalurkan bantuan darurat dan mendirikan empat posko bagi korban banjir dan longsor di Tapanuli.

Minggu 30-Nov-2025 20:15 WIB

Tambang Emas Martabe Respons Cepat Bencana Tapanuli, Dirikan Posko dan Kirim Bantuan Darurat

Tulis Komentar